Pemerintahan
PERMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
![]() |
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 |
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan
sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah
Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
Pasal 2 Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2019, menyatakan bahwa 1) Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019
meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan
kebijakan pemerintah; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD;
d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal
khusus lainnya. 2) Uraian Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 3 Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Selengkapnya silahkan download
Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor
38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2019 ----DISINI
makasih...
ReplyDelete