PERMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Pasal  1  Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, menyatakan beberapa istilah yang dimaksud dalam peraturan ini antara lain
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. 
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah  Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. 
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang  memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
4.   Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Wali Kota. 

Pasal  2  Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa 1)  Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019  meliputi:  a)   sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e) hal  khusus lainnya. 2)  Uraian  Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  
Pasal 3 Peraturan Menteri ini mulai  berlaku   pada  tanggal  diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini   dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 ----DISINI

Demikian info singkat tentang Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Terima kasih semoga bermanfaat.


1 comment:

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.