Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, disusun dengan pertimbangan untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.
Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, dinyatakan bahwa RKPD Tahun 2021
merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi
daerah;
b. prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. kebijakan penanganan pandemi
corona virus disease-19 di daerah.
RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain muatan
RKPD tersebut di atas, RKPD Tahun 2021 memuat urusan kesatuan bangsa dan
politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa Rancangan akhir
RKPD Tahun 2021 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD
provinsi Tahun 2021 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun
2021. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2021 disampaikan oleh gubernur
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk
difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 disampaikan
oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk
difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD disampaikan secara lengkap dengan
melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali
kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi;
b. rancangan akhir RKPD;
c. berita acara kesepakatan Musyawarah
Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
d. hasil pengendalian dan evaluasi perumusan
kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e. gambaran konsistensi program dan kerangka
pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f. hasil reviu aparat pengawasan internal
pemerintah daerah; dan
g. format isian fasilitasi RKPD
Tahun 2021;
Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan
RKPD Tahun 2021 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan
pembangunan nasional Tahun 2021. Arah kebijakan pembangunan nasional ,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai
dengan Bulan Juni Tahun 2020, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang
RKPD provinsi paling lama minggu keempat Bulan Juni Tahun 2020. Penetapan rancangan
Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah
Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan.
Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa Gubernur menyampaikan
peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2021 kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
peraturan gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2021 digunakan sebagai
bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi
penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah
Tahun Anggaran 2021.
Bupati/wali kota menyampaikan peraturan
bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 kepada gubernur
melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2021
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar
penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan
peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021.
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, melalui link di
bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
No comments