Lain-lain
Pemerintahan
SUMBER KEUANGAN DAERAH
SUMBER KEUANGAN DAERAH |
Sumber-sumber Keuangan
Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi adalah : Pendapatan Asli Daerah (PAD);
Dana Perimbangan; Pinjaman Daerah ; dan lain-lain Penerimaan yang sah.
Sumber Pendapatan Asli
Daerah (PAD) terdiri atas Hasil Pajak
Daerah; Hasil Restribusi Daerah; Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan
daerah yang sah.
Dana Perimbangan terdiri
atas Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan Penerimaan dari sumber daya alam; Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus ( DAK).
Penerimaan Negara dari Pajak
Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90%
untuk Daerah. Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan
dibagi dengan imbangan 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk Daerah.Sebesar
10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan Bea Perolehan hak atas tanah
dan bangunan dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.
Penerimaan Negara dari
sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum dan sektor
perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk
Daerah. Sedangkan penerimaan negara dari pertambangan minyak setelah dikurangi
pajak dibagi dengan imbangan 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk
pemerintah daerah. Sementara itu penerimaan negara dari sektor gas alam setelah
dikurangi pajak dibagikan dengan imbangan 70% untuk Pemerintah Pusat dan 30%
untuk Daerah.
No comments