Lain-lain
Pemerintahan
KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH |
Dalam susunan pemerintahan
di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta pemerintahan desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut.
·
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]
·
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]
Berdasarkan kedua ayat di
atas dapat dijelaskan bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan
yang bersifat hierarkhis
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan
pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah;
4. Antara pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan
pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Dikeluarkannya kebijakan
tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai
perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14 Undang-undang RI
nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan propinsi
diatur dalam pasal 13 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah propinsi merupakan dalam skala propinsi yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas
kabupaten/kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan
(2) Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat
pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Sementara
itu uraian rinci mengenai berbagai
kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata
ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha
kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan
No comments