KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

KEWENANGAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH


Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta pemerintahan desa.  Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki  hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan sebagai berikut. 
·          Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]
·          Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]

Berdasarkan kedua ayat di atas dapat dijelaskan bahwa:
1.    Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis
2.    Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
3.    Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah;
4.    Antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya.
5.    Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU RI No.33 tahun  2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Dikeluarkannya kebijakan tentang pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak pada terjadinya berbagai perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam pasal 13 dan 14 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2004. Adapun uraian rinci mengenai berbagai kewenangan propinsi diatur dalam pasal 13 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
(1)   Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi merupakan dalam skala propinsi yang meliputi :
a.  perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.  perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d.  penyediaan sarana dan prasarana umum
e.  penanganan bidang kesehatan
f.   penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g.  penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h.  pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota
i.    fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j.    pengendalian lingkungan hidup
k.   pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota
l.    pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.  pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o.  penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
(2)   Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Sementara itu  uraian rinci mengenai berbagai kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.  perencanaan dan pengendalian pembangunan
b.  perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d.  penyediaan sarana dan prasarana umum
e.  penanganan bidang kesehatan
f.   penyelenggaraan pendidikan
g.  penanggulangan masalah sosial
h.  pelayanan bidang ketenagakerjaan
i.    fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j.    pengendalian lingkungan hidup
k.   pelayanan pertanahan
l.    pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n.  pelayanan administrasi penanaman modal,
o.  penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p.  urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan




No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.