Lain-lain
Pemerintahan
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH |
Di daerah dibentuk DPRD
sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif
Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah
lainnya.
DPRD sebagai lembaga
perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan
sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 40 UU RI nomor
32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah
dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara
itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran
dan pengawasan.
DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi legislasi berkaitan
dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan
persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi
anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi
pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya
serta kebijakan pemerintah daerah.
Bagaimana cara pemilihan
anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa ”pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Pemilihan umum untuk memilih
anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota
DPR dan DPD. Demikian pula peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan
DPRD adalah sama yaitu partai politik.
Bandingkan oleh kalian
bagaimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daearah berdasarkan
Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1974 dengan UU RI nomor 22 tahun 1999 dan UU RI nomor 32 tahun
2004 !
1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang
DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai
berikut :
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala
daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda
tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala
daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui
Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal
terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. menerima laporan keterangan
pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan
kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan
KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana
kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan
daerah.
2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga
mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan
menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah
dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat
Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah
anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak
angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang
bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya
kepada DPRD.
3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga
yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak
sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU RI
No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan
usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan
keuangan serta administratif.
4. Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya,
pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD.
Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah
kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang
biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang
dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki
tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda
tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu perubahan yang
mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah.
Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung
kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala
daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara
demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan
istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
Setiap Daerah dipimpin oleh
seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala
Daerah. Kepala Daerah Propinsi disebut
Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai
Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah
Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Kepala Daerah Kabupaten
disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan
secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku
jabatan selama 5 tahun.
Sebagai alat pemerintah
pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a. Membina ketenteraman dan ketertiban di
wilayahnya
b. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas
sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan
dimaksud
c. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintah daerah
d. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan
bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e. Melaksanakan segala tugas pemerintahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f. Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak
termasuk dalam tugas instansi lainnya.
No comments