BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH

BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH

Di daerah dibentuk DPRD sebagai badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah. Pemerintah Daerah terdiri atas Kepala Daerah beserta perangkat daerah lainnya.

DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintah Daerah.

Dalam pasal 40 UU RI nomor 32 tahun 2004 dinyatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu dalam pasal 41 dinyatakan, bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kedudukannya seperti itu, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, yang meliputi pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Raperda, serta hak anggota DPRD mengajukan Rapenda. Fungsi anggaran berkaitan dengan kewenangannya dalam hal  anggaran daerah (APBD). Sedangkan fungsi pengawasan berkaitan dengan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Bagaimana cara pemilihan anggota DPRD? dalam pasal 18 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa ”pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. 

Pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPD. Demikian pula peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah sama yaitu partai politik.

Bandingkan oleh kalian bagaimana konstruksi atau susunan Pemerintahan di daearah berdasarkan Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1974 dengan UU RI  nomor 22 tahun 1999 dan UU RI nomor 32 tahun 2004 !

1. Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU RI nomor 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :
a.    membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b.    membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah;
c.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
d.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Propinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPR kabupaten/kota;
e.    memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f.     memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g.    memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h.    menerima laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i.      membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j.      melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k.     memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihak ketiga yangmembebani masyarakat dan daerah.


2. Hak DPRD
Selain itu DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam  Pasal 43 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud di atas adalah dilakukan setelah diajukan hak interpelasi dan mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
Dalam melaksanakan hak angket dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang bekerja dalam waktu paling lama 60 hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRD.

3. Hak Anggota DPRD
Selain DPRD sebagai lembaga yang mempunyai berbagai hak, maka anggota DPRD juga mempunyai hak-hak sebagaimana diatur dalam  Pasal 44 UU RI No. 32 Tahun 2004, yaitu mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler dan keuangan serta administratif.

4.  Kepala Daerah
Dilihat dari susunannya, pada pemerintahan daerah terdapat dua lembaga yaitu pemerintah daerah dan DPRD. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur, sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota. Gubernur/Bupati/Walikota yang biasa disebut kepala daerah memiliki kedudukan yang sederajat dan seimbang dengan DPRD masing-masing daerah. Kepala daerah dan DPRD memiliki tugas/wewenang dan mekanisme pemilihan yang berbeda.

Kepala Daerah  memiliki tugas dan wewenang  sebagai berikut:
a.    memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang    ditetapkan bersama DPRD;
b.    mengajukan rancangan Perda;
c.     menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan  bersama  DPRD;
d.    menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.    mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.     mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.    melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu perubahan yang mendasar setelah tumbangnya orde baru yaitu mekanisme pemilihan kepala daerah. Semula kepala daerah diajukan oleh DPRD dan ditetapkan dan sangat tergantung kehendak pemerintah pusast (Presiden). Setelah reformasi pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara demokratis dan transparan. Mekanisme pemilihan kepala daerah dikenal dengan istilah PILKADA langsung. Coba perhatikan ketentuan berikut ini.
        
Setiap Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah sebagai Kepala Eksekutif yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah.  Kepala Daerah Propinsi disebut Gubernur, yang karena jabatannya adalah juga sebagai Wakil Pemerintah. Sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggungjawab kepada DPRD, sebagai wakil Pemerintah Gubernur berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Kepala Daerah Kabupaten disebut Bupati, sedangkan Daerah Kota disebut Walikota yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD Kabupaten/Kota. Dalam mengisi jabatan Kepala Daerah dan Wakilnya dilakukan secara serentak atau bersamaan (dalam satu paket) oleh DPRD untuk memangku jabatan selama 5 tahun.

Sebagai alat pemerintah pusat Gubernur melaksanakan tugas-tugas antara lain (Muslimin, 1978 : 224 ) :
a.    Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
b.    Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud
c.     Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
d.    Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah
e.    Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya
f.     Melaksanakan tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.