Lain-lain
Pemerintahan
ASAS-ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH
ASAS-ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH |
Peraturan tentang
pemerintahan daerah yang dimuat pada pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945. Isi pokok pasal 18 UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 terkait Prinsip Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:
1. Adanya
pembagian daerah otonom yang bersifat berjenjang (Provinsi dan Kabupaten/ kota;
2. Daerah
otonom mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
3. Secara
eksplisit tidak disinggung mengenai asas dekonsentrasi;
4. Pemerintah
daerah otonom memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis;
5. Kepala
daerah dipilih secara demokratis;
6. Pemerintah
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pada bagian ini kita akan
membicarakan tentang asas-asas yang digunakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.Namun sebelum itu, ada baiknya kalian pahami dulu beberapa
istilah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan daerah, yaitu antara lain
pemerintahan daerah, pemerintah daerah, otonomi daerah, dan daerah otonom.
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan pemerintah
daerah adalah Gubernur (untuk provinsi), Bupati (untuk kabupaten), Walikota
(untuk Kota) dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Setelah kalian mengetahui
arti beberapa istilah di atas, mari kita bahas asas-asas apa yang digunakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah? Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan
bahwa “ pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan”. Dengan demikian terdapat
dua asas yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu asas
otonomi dan tugas pembantuan.
Asas otonomi dalam ketentuan
tersebut memiliki makna bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri. Sedangkan
asas tugas pembantuan dimaksudkan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan
tersebut dapat dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah provinsi ke
pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah
kabupaten/kota ke desa (penjelasan UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah).
Berdasarkan uraian di atas,
asas otonomi sering disebut asas desentralisasi. Apa yang dimaksud
desentralisasi? Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah (pusat) kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No.32 tahun
2004). Perlu kalian ingat bahwa sekalipun daerah diberi keleluasaan untuk
mengatur dan mengurus urusan
pemerintahannya sendiri, tetapi tetap berada dalam bingkai dan kedaulatan
negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya, pemerintah daerah berkewajiban untuk
patuh dan menghormati kewenangan yang dimiliki pemerintah pusat.
Berkaitan dengan pengertian
desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip
oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan
bahwa desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab fungsi-fungsi
publik yang dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah
bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta.
Asas yang kedua adalah tugas
pembantuan yaitu penugasan dari Pemerintah
(pusat) kepada daerah dan/atau desa, dan dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten /kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu. Jadi urusan pemerintahan dalam tugas
pembantuan bukan merupakan atas inisiatif dan prakarsa sendiri tetapi merupakan
penugasan dari pemerintah yang ada di atasnya.
Untuk mewujudkan cita-cita
dan tujuan diberikannya otonomi daerah, pemerintahan daerah dituntut lebih
kreatif dan inisiatif menggali dan memanfaatkan segenap potensi daerah untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, dalam UUD Negara
Republik Indonesia tahun
1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(UUD 1945 pasal 18 ayat (6).
Adapun prinsip
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1. Digunakannya asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh
dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, dan
3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan
di Daerah Ppropinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
No comments