Lain-lain
Pemerintahan
TUJUAN OTONOMI DAERAH
Apa Tujuan Otonomi Daerah |
Apa Tujuan Otonomi Daerah ? Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun 1999 adalah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga ia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan
kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kapabilitasnya atau
kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah domestik atau daerah akan semakin
kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan
sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah(
Syaukani, Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Dengan diberlakukannya
Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat
didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak
lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus,
mengatur dan mengatur rumah tangga daerah diserahkan kepada masyarakat di
daerah. Jadi dari uraian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya
berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut Syakauni dan
kawan-kawan, (2002 : 173-184) visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga
ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu: Politik, Ekonomi serta Sosial dan
Budaya.
Di bidang politik, karena
otonomi adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka
pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi
lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan
keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul dewasa
ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun
kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya
calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi
maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk
menjadi bakal calon Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya datang dari lapisan
masyarakat tertentu saja, tetapi juga datang dari berbagai lapisan, mulai dari
Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta,
wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur abang becak dan lain-lain. Ini
menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan
berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi, otonomi
daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi
nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses
perizinan usaha, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke
tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya,
otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka
konsep otonomi daerah merangkum hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan
sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah,
kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan,
pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat
strategis nasional.
2. Penguatan
peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan
atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah
3. Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas yang tinggi
4. Peningkatan
efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan
institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang
telah didesentralisasikan
5. Peningkatan
efeisiensi administrasi keuangan daerah serta pengaturan yang lebih jelas atas
sumber-sumber pendapatan negara
6. Perwujudan
desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat
block grant
7. Pembinaan
dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat kondusif
terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Mengacu kepada uraian di atas
dapat disimpulkan, bahwa tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah
sebagai berikut:
1. Peningkatan
Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
No comments