Desa
Lain-lain
Pemerintahan
PMK NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG DAK NONFISIK
![]() |
PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik |
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. PMK Nomor 48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.
Apa saja yang termasuk Dana
Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ?
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, DAK
Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS
Afirmasi, dan dan BOS Kinerja; 2) Dana
TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana
BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9) Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana
Pelayanan Adminduk; 12) Dana Pelayanan Kepariwisataan;
dan 13) Dana Bantuan BLPS.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik terdapat
pula ketentuan tentang penyaluran dari masing-masing Dana DAK Nonfisik tersebut,
termasuk tentang ketentuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019.
Verdasarkan Peraturan Menteri Keuangan -
PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik,
terkait Jadwal Pencairan Sertifikasi –
TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal 24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG
PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana
TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a
. triwulan I
paling cepat bulan Maret sebesar
30% (tiga puluh persen) dari pagu
alokasi;
b. triwulan
II paling cepat bulan
Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan
III paling cepat bulan September
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari pagu alokasi; dan
d. triwulan
IV paling cepat bulan
November sebesar 20% (dua puluh persen)
dari pagu alokasi.
Selain mengatur tentang
Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan
Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD.
Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah tambahan penghasilan
yang diberikan kepada guru
Pegawai Negeri Sipil
Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan
Khusus Guru Pegawai
Negeri Sipil adalah
tunjangan yang diberikan
kepada guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah sebagai kompensansi atas
kesulitan hidup dalam melaksanakan
tugas di daerah khusus, yaitu
di desa yang termasuk dalam
kategori sangat tertinggal
menurut indeks desa membangun dari
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan
Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD
Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2019, juga sama dengan rancangan Jadwal
Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download PMK Nomor 48/PMK.07/2019
Terimakasih gan saya bisa paham.
ReplyDelete