PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2019

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2019

Memasuk bulan Ramadhan 2019, ada kabar gembira bagi Umat Muslim karena Pemerintah akan memastikan Produk yang beredar di pasaran wajib memasang Lebal halal atau Tidak Halal. Kepastian tersebut seiring diterbitkan  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Adapun yang dimaksud Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Sedangan Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk. Yang dimaksud dengan Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.


Apa saja Produk yang wajib bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat halal meliputi:
a.      makanan;
b.      minuman;
c.       obat;
d.      kosmetik;
e.      produk kimiawi;
f.       produk biologi;
g.      produk rekayasa genetik; dan
h.      barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a.      penyembelihan;
b.      pengolahan;
c.       penyimpanan;
d.      pengemasan;
e.      pendistribusian;
f.       penjualan; dan
g.      penyajian.



Untuk lebih lengkap dan lebih jelas silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Link download Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JaminanProduk Halal

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.