Lain-lain
Pemerintahan
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah |
Apa pengertian Otonomi Daerah ? Dalam pembahasan pengertina Otonomi Daerah kalian akan menemukan sejumlah kata kunci yang dapat mengantarkan kalian untuk lebih mengenal berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Adapun kata kunci tersebut
adalah: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Desentralisasi; Dekonsentrasi; Tugas Pembantuan; Otonomi Daerah; Daerah Otonom;
Wilayah Administrasi; Instansi vertikal; Pejabat yang berwenang; Kecamatan;
Kelurahan; dan Desa
Agar istilah-istilah
tersebut dapat kalian kuasai dengan baik,
dipersilahkan kalian menyiapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Setelah kalian menemukan
istilah-istilah tersebut pelajari dan diskusikan dengan teman sebangku atau yang ada di
sebelah kanan dan kiri, baik mengenai persamaan, perbedaan, tugas, wewenang
maupun tanggungjawabnya. Hasil diskusi tersebut dirumuskan dalam bentuk laporan
singkat dan disajikan di kelas. Selain itu kalian juga diminta untuk
mempersiapkan guntingan-guntingan koran (klipping) dari media massa yang
berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintah Pusat adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah
otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif
daerah
Desentralisasi adalah
penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah otonom dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau
perangkat pusat di daerah
Tugas Pembantuan adalah
penugasan dari Pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari daerah ke
desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana,
prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya
dan mempertanggungjawabkan nya kepada yang menugaskan.
Otonomi daerah adalah
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Administrasi adalah
wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Instansi vertikal adalah
perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau
pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kecamatan adalah wilayah
kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota di bawah kecamatan dan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.
Berkaitan dengan pengertian
desentralisasi di atas, Litvack & Seddon (1999:2), sebagaimana dikutip
oleh Wasistiono (2002:17-18) menyatakan desentralisasi adalah
the transfer of aouthority and responsibility for public function from central
government to subordinateor quasi-independent government organzation or he
private sector.
Dengan demikian yang
dimaksud desentralisasi adalah transfer kewenangan dan tanggungjawab
fungsi-fungsi publik. Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak
lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun
kepada sektor swasta. Selanjutnya menurut Cheema & Rondinelli (1983)
sebagaimana dikutip Wasistiono (2002:18)
membagi desentralisasi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi
politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di
masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi
dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efisien
3. Desentralisasi
fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
Agar desentralisasi ini
berhasil dengan baik, selanjutnya Litvack & Seddon (dalam Wasistono
2002:19) diperlukan adanya lima kondisi, yaitu:
1. Kerangka
kerja desentralisasi harus memperlihatkan kaitan antara pembiayaan lokal dan
kewenangan fiskal dengan fungsi dan tanggungjawab pemberian pelayanan oleh
Pemerintah Daerah.
2. Masyarakat
setempat diberi informasi mengenai kemungkinan-kemungkinan biaya pelayanan serta
sumber-sumbernya, dengan harapan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Daerah
menjadi lebih bermakna.
3. Masyarakat
memerlukan mekanisme yang jelas untuk menyampaikan pandangannya sebagai upaya
mendorong partisipasinya
4. Harus
ada sistem akuntabilitas yang berbasis publik dan informasi yang tranparan yang
memungkinkan masyarakat memonitor kinerja Pemerintah Daerah
5. Harus
didesain intrumen desentralisasi seperti kerangka kerja institusional, struktur
tanggungjawab pemberian pelayanan dan sistem fiskal antara pemerintah.
Adapun yang dijadikan dasar
atau landasan pelaksanaan otonomi daerah adalah
Ketetapan MPR no. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ketetapan MPR tersebut
kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian
diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan
Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah selain mengacu atau berlandaskan acuan hukum di atas, juga sebagai
penerapan (implementasi) tuntutan
globalisasi yang mau tidak mau, suka tidak suka daerah harus lebih diberdayakan
dengan cara daerah diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung
jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi
yang ada di daerahnya masing-masing.
No comments