Pemerintahan
Perpres
PERSYARATAN MEMBUAT KK DAN KTP ELEKTRONIK MENURUT PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2018
![]() |
| Perpres Nomor 96 Tahun 2018 |
Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb:
a.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b.
surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang
pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil
Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
karena pindah;
d.
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi
Kependudukan; dan
e.
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula
berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing menurut
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb::
a.
izin tinggal tetap;
b.
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang
disebut dengan nama lain; dan
c.
surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Peryaratan Penerbitan KK
karena perubahan data, menurut Perpres
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a.
KK lama; dan
b.
surat keterangan/bukti perubahan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Persyaratan Penerbitan KK
karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
adalah sbb
a. surat keterangan hilang
dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el (KTP Elektronik).
Persyaratan Penerbitan KK
karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. surat keterangan hilang
dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap;
dan
c. KTP-el (KTP Elektronik).
Penerbitan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik di atur dalam Pasal 14 Perpres
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah
sbb:
a.
penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) baru;
b.
penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena pindah datang;
c.
penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d.
penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena perpanjangan bagi Penduduk Orang
Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e.
penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) di luar
domisili.
Persyaratan Penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) baru bagi Penduduk WNI, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
adalah sbb
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b.
KK.
Persyaratan Penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal
tetap, menurut Perpres Nomor 96
Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b.
KK;
c.
Dokumen Perjalanan; dan
d.
kartu izin tinggal tetap.
Persyaratan Penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) (KTP Elektronik) karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Perpres
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a.
surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT
Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b.
KK.
Persyaratan Penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
adalah sbb
a.
Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b.
KK.
Persyaratan Penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) karena pindah datang
bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan
surat keterangan pindah.
Persyaratan Penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang
Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,
adalah sbb
a.
KK.
b.
KTP-el (KTP Elektronik) lama;
c.
kartu izin tinggal tetap; dan
d.
surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan
dan Peristiwa Penting
Penerbitan KTP-el (KTP
Elektronik) karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin
tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a.
KK;
b.
KTP-el (KTP Elektronik) lama;
c.
Dokumen Perjalanan; dan
d.
kartu izin tinggal tetap.
Penerbitan KTP-el (KTP
Elektronik) karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang
memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a.
surat keterangan hilang dari kepolisian;
b.
KTP-el (KTP Elektronik) yang rusak;
c.
KK;
d.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e.
kartu izin tinggal tetap.
Perekaman dan penerbitan KTP-el
(KTP Elektronik) baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat
dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melakukan perubahan
data Penduduk; dan
b. KK
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Link Download Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ---DISINI
Demikian informasi
tentang Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.








No comments