PERSYARATAN MEMBUAT KK DAN KTP ELEKTRONIK MENURUT PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2018

Perpres Nomor 96 Tahun  2018

Persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb:
a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

Persyaratan  Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb::
a. izin tinggal tetap;
b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peryaratan Penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. KK lama; dan
b. surat  keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.

Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el (KTP Elektronik).

Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
b. kartu izin tinggal tetap; dan
c. KTP-el (KTP Elektronik).


Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik di atur dalam Pasal 14 Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb:
a. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) baru;
b. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-e1 karena perubahan data;
d. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
e. penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena hilang atau rusak; dan
f.  penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) di luar domisili.

Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) baru bagi Penduduk WNI, menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
b. KK.

Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. KK;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.

Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) (KTP Elektronik) karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,  menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. surat  keterangan pindah dari  Disdukcapil Kabupaten/Kota atau  UPT  Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
b. KK.

Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
b. KK.

Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik)  karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

Persyaratan Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah sbb
a. KK.
b. KTP-el (KTP Elektronik) lama;
c. kartu izin tinggal tetap; dan
d. surat  keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. KK;
b. KTP-el (KTP Elektronik) lama;
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
a. surat keterangan hilang dari kepolisian;
b. KTP-el (KTP Elektronik) yang rusak;
c. KK;
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
e. kartu izin tinggal tetap.

Perekaman dan penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a. tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
b. KK

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun  2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Link Download Perpres Nomor 96 Tahun  2018 ---DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden – Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.