PERMENDESA PDTT NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa bahwa untuk   melaksanakan   ketentuan   Pasal  21  ayat (1) Peraturan  Pemerintah Nomor  22  Tahun  2015  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana  Desa  yang  Bersumber  dari  Anggaran Pendapatan  Belanja  Negara,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri  Desa, Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Dalam Pasal 1 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimkasud Desa  adalah Desa  dan  Desa  adat  adalah kesatuan  masyarakat  hukum yang  memiliki  batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa  masyarakat,  hak  asal  usul, dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui dan  dihormati dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia. Sedangkan  Dana  Desa  adalah  dana  yang  bersumber  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang  ditransfer  melalui  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Daerah kabupaten/kota  dan  digunakan  untuk mendanai  penyelenggaraan pemerintahan,  pelaksanaan pembangunan,  pembinaan  kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa  dinyatakan bahwa   Penggunaan  Dana  Desa tahun 2019  diprioritaskan  untuk  membiayai pelaksanaan  program  dan  kegiatan  di  bidang pembangunan  Desa  dan  pemberdayaan  masyarakat Desa. 

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019 dapat  digunakan  untuk  membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Selain itu, Prioritas  penggunaan  dana  desa  tahun 2019, diharapkan dapat memberikan manfaat  sebesar-besarnya  bagi  masyarakat  Desa  berupa peningkatan  kualitas  hidup,  peningkatan  kesejahteraan dan  penanggulangan  kemiskinan  serta  peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disini

Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.