Desa
Pemerintahan
PERMENDESA PDTT NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Dalam Pasal 1 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang
dimkasud Desa adalah Desa
dan Desa adat adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Dana
Desa adalah dana
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang
ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan
untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
Sesuai pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 terkait Prioritas
Penggunaan Dana Desa dinyatakan bahwa Penggunaan
Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk
membiayai pelaksanaan
program dan kegiatan
di bidang pembangunan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan Dana
Desa tahun 2019 dapat digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas
bidang. Selain itu, Prioritas
penggunaan dana desa tahun
2019, diharapkan dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat
Desa berupa peningkatan kualitas
hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan
serta peningkatan pelayanan
publik di tingkat Desa.
Selengkapnya silahkan
download Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 disini
Demikian informasi
tentang Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya.
No comments