Pemerintahan
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 101 TAHUN 2018 TENTANG SPM SUB-URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
![]()  | 
| PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 | 
Pasal 2  PERMENDAGRI
Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini 
mengatur  mengenai  standar 
teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana meliputi: 
a.  jenis pelayanan dasar; 
b.  mutu pelayanan dasar;    
c.  kriteria penerima; dan 
d.  tata cara pemenuhan standar teknis. 
Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis  pelayanan 
dasar  sub-urusan  bencana 
Daerah kabupaten/kota meliputi: 
a.  pelayanan informasi rawan bencana; 
b.  pelayanan 
pencegahan  dan  kesiapsiagaan 
terhadap bencana; dan 
c.  pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban
bencana. 
Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa 
1)  Kegiatan 
pelayanan  informasi  rawan 
bencana, sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal 
3  huruf  a 
paling sedikit memuat: a) 
penyusunan kajian risiko bencana; dan 
b)  Komunikasi Informasi dan
Edukasi rawan bencana. 
2)  Kegiatan 
pelayanan  pencegahan  dan 
kesiapsiagaan terhadap 
bencana,  sebagaimana  dimaksud 
dalam  Pasal  3 huruf b paling sedikit memuat: a)  penyusunan rencana penanggulangan bencana; b)  pembuatan rencana kontinjensi; c)  pelatihan pencegahan dan mitigasi; d)  gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e)  pengendalian 
operasi  dan  penyediaan 
sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f)  penyediaan 
peralatan  perlindungan  dan 
kesiapsiagaan terhadap bencana. 
3)  Kegiatan 
pelayanan  penyelamatan  dan 
evakuasi  korban bencana,  sebagaimana 
dimaksud  dalam  Pasal 
3  huruf  c paling sedikit memuat: a)  respon 
cepat  kejadian  luar 
biasa  penyakit/wabah zoonosis
prioritas; b)  respon cepat darurat
bencana; c)  aktivasi sistem komando
penanganan darurat bencana; d)  pencarian,  pertolongan 
dan  evakuasi  korban 
bencana; dan e)  pemenuhan
kebutuhan dasar korban bencana. 
4)  Pemenuhan 
kebutuhan  dasar  korban 
bencana sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (3)  huruf 
e  dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
5)  Pelayanan 
sebagaimana  dimaksud  pada 
ayat  (1)  sampai dengan 
ayat  (3)  tercantum 
dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian 
tidak  terpisahkan  dari 
Peraturan Menteri ini. 
Pada Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM
Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa 1)  Mutu 
pelayanan  dasar  sebagaimana 
dimaksud  dalam Pasal 2 huruf b,
meliputi standar: a)  prosedur
operasional penanggulangan bencana; b) 
sarana prasarana penanggulangan bencana; c)  peningkatan 
kapasitas  personil/sumber  daya 
manusia; dan d)  pelayanan Warga
Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban
bencana.  2)  Mutu 
pelayanan  dasar  sebagaimana 
dimaksud  pada  ayat (1) 
huruf  a  sampai 
dengan  huruf  c  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3)  Mutu
pelayanan  dasar sebagaimana  dimaksud 
pada ayat (1)  huruf  d 
merupakan  standar  pelayanan 
pemerintah Daerah 
kabupaten/kota  melalui  Badan 
Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah. 
Pada Pasal 6  PERMENDAGRI
Nomor 101 Tahun 2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
ditegaskan bahwa Kriteria penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
adalah setiap Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana  dan 
yang  menjadi  korban 
bencana  Daerah kabupaten/kota. 
Selengkapnya silahkan
download PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun
2018 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ---DISINI
Demikian informasi
tentang PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2018
Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih. 








No comments