PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyatakan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan: a) tingkat kemajuan pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional; b) tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan subindikator ketertinggalan; dan c) intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan akar masalah ketertinggalan utamanya.

Tujuan Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 adalah: a) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan dampak program serta kegiatan pembangunan daerah tertinggal sejak ditetapkannya sebagai Daerah Tertinggal sampai 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada STRANASPPDT (Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal) dan RAN-PPDT (Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional) serta memperhatikan STRADAPPDT (Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) dan RAD-PPDT (Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) ;  b) memantau status kemajuan suatu daerah yang telah dicapai atas pelaksanaan intervensi program dan kegiatan yang dilakukan pemerintah serta menentukan proses tahapan terhadap pengentasan status ketertinggalan suatu daerah; dan c) menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan penyebab ketertinggalan suatu daerah.

Ruang lingkup pengaturan mengenai pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertingal berdasarkan Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 meliputi: a. pelaksanaan pemantauan; b. pelaksanaan evaluasi; c. kelembagaan; d. pelaporan; dan e. pengentasan daerah tertinggal.

Pelaksanaan Pemantauan percepatan pembangunan daerah tertingal berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 adalah 1) Menteri melakukan pemantauan pelaksanaan PPDT. 2) Pemantauan dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan STRANAS-PPDT, RAN-PPDT dengan memperhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat daerah provinsi dan kabupaten. 3) Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyiapkan teknis pelaksanaan pemantauan PPDT oleh Kementerian/Lembaga terhadap implementasi STRANASPPDT dan RAN-PPDT. 4) Gubernur melakukan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat daerah provinsi. 5) Bupati melakukan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat daerah kabupaten.

Mekanisme Pemantauan percepatan pembangunan daerah tertingal berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun pada akhir triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
2) Mekanisme pemantauan PPDT berupa: a) verifikasi atas dokumen perencanaan yang disusun; dan b) tindakan/pengecekan di lapangan.

Selengkapnya silahkan download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 ----disini.

Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga bermanfaat, terima kasih.



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.