Desa
PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
![]() |
PERMENDESA PDTT NOMOR 3 TAHUN 2018 |
Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT)
Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal menyatakan bahwa Pemantauan dan Evaluasi
Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal dimaksudkan untuk mengukur tingkat
kemajuan Daerah Tertinggal dengan memperhatikan: a) tingkat kemajuan
pertumbuhan perekonomian, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia dan penurunan angka pengangguran secara nasional; b)
tingkat kemajuan untuk setiap indikator dan subindikator ketertinggalan; dan c)
intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan
akar masalah ketertinggalan utamanya.
Tujuan Pemantauan dan
Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertingggal berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 adalah:
a) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan, hasil pembangunan, manfaat dan
dampak program serta kegiatan pembangunan daerah tertinggal sejak ditetapkannya
sebagai Daerah Tertinggal sampai 5 (lima) tahun ke depan mengacu pada
STRANASPPDT (Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal)
dan
RAN-PPDT (Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Nasional) serta memperhatikan STRADAPPDT (Strategi Daerah Percepatan
Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) dan RAD-PPDT (Rencana Aksi Daerah
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi) ; b) memantau status kemajuan suatu daerah yang
telah dicapai atas pelaksanaan intervensi program dan kegiatan yang dilakukan
pemerintah serta menentukan proses tahapan terhadap pengentasan status
ketertinggalan suatu daerah; dan c) menyiapkan bahan rekomendasi kebijakan
untuk penanganan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal berdasarkan penyebab
ketertinggalan suatu daerah.
Ruang lingkup pengaturan
mengenai pemantauan dan evaluasi percepatan pembangunan daerah tertingal berdasarkan
Pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun
2018 meliputi: a. pelaksanaan pemantauan; b. pelaksanaan evaluasi; c.
kelembagaan; d. pelaporan; dan e. pengentasan daerah tertinggal.
Pelaksanaan Pemantauan percepatan
pembangunan daerah tertingal berdasarkan Permendesa
PDTT Nomor 3 Tahun 2018 adalah 1) Menteri melakukan pemantauan pelaksanaan
PPDT. 2) Pemantauan dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan PPDT
berdasarkan STRANAS-PPDT, RAN-PPDT dengan memperhatikan STRADA-PPDT dan
RAD-PPDT di tingkat daerah provinsi dan kabupaten. 3) Direktur Jenderal
Pembangunan Daerah Tertinggal menyiapkan teknis pelaksanaan pemantauan PPDT
oleh Kementerian/Lembaga terhadap implementasi STRANASPPDT dan RAN-PPDT. 4)
Gubernur melakukan pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan
STRADA-PPDT dan RADPPDT di tingkat daerah provinsi. 5) Bupati melakukan
pemantauan tingkat capaian pelaksanaan PPDT berdasarkan STRADA-PPDT dan RADPPDT
di tingkat daerah kabupaten.
Mekanisme Pemantauan percepatan
pembangunan daerah tertingal berdasarkan Permendesa
PDTT Nomor 3 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1)
Pelaksanaan pemantauan PPDT dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun
pada akhir triwulan 2 (dua) dan triwulan 4 (empat) setiap tahun anggaran.
2)
Mekanisme pemantauan PPDT berupa: a) verifikasi atas dokumen perencanaan yang
disusun; dan b) tindakan/pengecekan di lapangan.
Selengkapnya silahkan
download Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun
2018 ----disini.
Demikian informasi tentang Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2018 Tentang
Pemantauan Dan Evaluasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
No comments