Desa
Pemerintahan
PERMENDESA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
![]() |
PERMENDESA NOMOR 9 TAHUN 2018 |
Kementerian Desa PDTT telah
menerbitkan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan
Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
yang bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Berdasarkan pasal 3 Permendesa
PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Menteri ini
mempunyai sasaran untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah: a)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b) sesuai dengan tugas dan
fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana
Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c)
memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan d)
memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pasal 7 Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun
2018 menyatakan bahwa Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilakukan oleh Inspektorat
Jenderal bertujuan untuk: a) memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan
kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara
ekonomis, efisien dan efektif; b) mendorong ketaatan terhadap peraturan
perundangundangan; dan c) Early Warning Sistem terhadap kemungkinan terjadinya
penyimpangan.
Terkait Pelaksanaan
Pengawasan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 antara lain menyatakan
bahwa Pengawasan dilakukan terhadap: 1) Unit Kerja di lingkungan Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 2) Perseorangan atau PNS
di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
terhadap kasus tertentu berdasarkan: a) laporan masyarakat atau pihak lain yang
disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggung jawabkan; b) indikasi yang
diketahui oleh auditor berdasarkan hasil audit; c) perintah tertulis dari
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau permintaan
dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d) pengembangan hasil audit
operasional/penugasan pengawasan lainnya.
Selengkapnya silahkan download
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan
Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
----disini
Demikian Informasi tentang Permendesa
PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga bermanfaat, terima
kasih.
No comments