PERMENDESA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

PERMENDESA NOMOR 9 TAHUN 2018

Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa  PDTT) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang bertujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Berdasarkan pasal 3 Permendesa  PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Peraturan Menteri ini mempunyai sasaran untuk memastikan pengelolaan anggaran dan kinerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah: a) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b) sesuai dengan tugas dan fungsi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c) memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber dana; dan d) memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 7 Permendesa  PDTT Nomor 9 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bertujuan untuk: a) memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara ekonomis, efisien dan efektif; b) mendorong ketaatan terhadap peraturan perundangundangan; dan c) Early Warning Sistem terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.

Terkait Pelaksanaan Pengawasan Permendesa  PDTT Nomor 9 Tahun 2018 antara lain menyatakan bahwa Pengawasan dilakukan terhadap: 1) Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 2) Perseorangan atau PNS di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kasus tertentu berdasarkan: a) laporan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggung jawabkan; b) indikasi yang diketahui oleh auditor berdasarkan hasil audit; c) perintah tertulis dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau permintaan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan d) pengembangan hasil audit operasional/penugasan pengawasan lainnya.

Selengkapnya silahkan download Permendesa  PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ----disini

Demikian Informasi tentang Permendesa  PDTT Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Semoga bermanfaat, terima kasih.



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.