Desa
PEDOMAN UMUM PROGRAM INOVASI DESA SESUAI KEPUTUSAN MENTERI DESA PDTT NOMOR 48 TAHUN 2018
![]() |
| Pedoman Umum Program Inovasi Desa (PPID) |
Salah satu pertimbangan dikeluarkanya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa adalah untuk kelancaran pelaksanakan Program Inovasi Desa yang bersumber dari International Bank for Reconstruction and Development dengan register Loan Number 8217-ID serta panduan bagi para pihak dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan program.
Menurut Keputusan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Program Inovasi
Desa, Ruang Lingkup Pedoman Umum Program
Inovasi Desa (PID) meliputi:
1.
Pelaksanaan Pengelolaan
Pengetahuan dan Inovasi
Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia
Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada
Desa, dan Pengembangan
Sistem Informasi Pembangunan
Desa.
2.
Penguatan Program Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa (P3MD) untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan
Desa, sedangkan PID
untuk meningkatkan kualitas penggunaan
Dana Desa melalui berbagai kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa
yang lebih inovatif
dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.
3.
Pelaksanaan kegiatan peningkatan
kapasitas pejabat di lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
terkait dengan visioning, decision making,
manajemen, pengawasan, dan
mitigasi risiko program.
4.
Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli
untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas
untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan
peningkatan efektivitas pengelolaan
program pendampingan Desa.
5.
Pilot Inkubasi PID
untuk memberikan dana
stimulan dan technical assistant
kepada Desa terpilih
agar dapat mengembangkan
produktivitas perekonomiannya.
Pada lampiran Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 48 Tahun
2018 Tentang Pedoman Umum Program
Inovasi Desa, diuraikan secara sistematis terkaiat pedoman pelaksanaan Program
Inovasi Desa dalam 9 Bab yakni Bab I
Pendahuluan, Bab II Rancangan,
Pengelolaan, dan Pengendalian, Bab III Penguatan Manajemen, Bab IV Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa, Bab
V Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Bab VI Pengelolaan
Keuangan, Bab VII Pemantauan dan
Evaluasi, Bab VIII Program Sosial dan Lingkungan Desa (Social And Environmental
Safeguard), Bab IX Penutup.
Selengkapnya silahkan
download Pedoman Umum Program Inovasi
Desa berdasarkan Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 48
Tahun 2018 ---disini.








No comments