Pemerintahan
PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
![]() |
Perpres Nomor 44 Tahun 2018 |
Berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor
44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National
Single Window (INSW). Indonesia National single window yang selanjutnya disingkat
INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data
dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan
sinkron dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia
National Single Window (INSW) dinyatakan bahwa Penanganan dokumen kekarantinaan,
dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui Indonesia
National Single Window (INSW).
Menurut Pasal 3 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang
Indonesia National Single Window (INSW)
dinyatakan bahwa Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan,
dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh
pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme
penyampaian data dan informasi secara tunggal.
Menurut Pasal 5 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang
Indonesia National Single Window (INSW)
dinyatakan bahwa Pengguna SINSW terdiri atas: Pengguna SINSW terdiri atas: a) pengelola
INSW dan penyelenggara SINSW; b) kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi
dalam SINSW; c) pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan d) pihak yang
secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.
Selengkapnya silahkan
download Perpres Nomor 44 Tahun 2018
Tentang Indonesia National Single Window
(INSW) ----DISINI---
Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia National Single Window (INSW)semoga
bermanfaat. Terima kasih
No comments