PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2018 TENTANG INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

Perpres Nomor 44 Tahun 2018 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia  National Single Window (INSW). Indonesia National single window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang  memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia  National Single Window (INSW) dinyatakan bahwa Penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui Indonesia  National Single Window (INSW).

Menurut Pasal 3 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia  National Single Window (INSW) dinyatakan bahwa Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan,  dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui SINSW dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.

Menurut Pasal 5 Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia  National Single Window (INSW) dinyatakan bahwa Pengguna SINSW terdiri atas: Pengguna SINSW terdiri atas: a) pengelola INSW dan penyelenggara SINSW; b) kementerian/lembaga yang sudah terintegrasi dalam SINSW; c) pengguna jasa yang menggunakan layanan SINSW; dan d) pihak yang secara khusus diberikan hak Akses ke SINSW.

Selengkapnya silahkan download Perpres Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia  National Single Window (INSW) ----DISINI---

Demikian info tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Indonesia  National Single Window (INSW)semoga bermanfaat. Terima kasih



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.