Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH
Berikut beberapa istilah
penting terkait Pemerintahan Daerah sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur
pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur
pembantu bupati/wali kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga perwakilan rakyat
Daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Daerah
Otonom yang selanjutnya
disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Presiden yang
pelaksanaannya dilakukan
oleh kementerian negara
dan penyelenggara Pemerintahan Daerah
untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan
masyarakat.
10. Urusan
Pemerintahan Wajib adalah
Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah.
11. Urusan
Pemerintahan Pilihan adalah
Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh Daerah
sesuai dengan potensi yang
dimiliki Daerah.
12. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada Daerah
untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
atau dari Pemerintah
Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
14. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut
Perda atau yang disebut dengan nama
lain adalah Perda provinsi dan
Perda kabupaten/kota.
15. Peraturan
Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan
peraturan bupati/wali kota.
16. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan Urusan Pemerintahan
dalam negeri.
17. Hari adalah hari kerja
Azas Pembentukan Perangkat
Daerah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang
menyatakan bahwa Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi
Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
Lalu bagaimana Pembentukan
Perangkat Daerah? Menurut Pasal 3 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang dinyatakan
bahwa 1) Pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. 2) Perda berlaku setelah mendapat persetujuan
dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari
gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat bagi Perangkat
Daerah kabupaten/kota. 3) Persetujuan
Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diberikan berdasarkan pemetaan
Urusan Pemerintahan Wajib
dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 4)
Menteri atau gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat menyampaikan jawaban menyetujui
seluruhnya atau menyetujui dengan
perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling
lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda. 5) Dalam
hal Menteri atau
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui
seluruhnya atas Perda ,
Kepala Daerah mengundangkan
Perda dalam
lembaran Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Apabila
dalam waktu 15
(lima belas) Hari,
Menteri atau gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda dianggap telah mendapat persetujuan. 7)
Dalam hal Menteri
atau gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat menyetujui dengan
perintah perbaikan Perda, Perda
tersebut harus disempurnakan oleh
kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan. 8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda
yang tidak mendapat persetujuan dari
Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan
dari gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau
Perda tidak disempurnakan oleh
kepala Daerah bersama
DPRD, Menteri atau gubernur membatalkan Perda.
Apa Saja Jenis Perangkat
Daerah. menurut Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Perangkat Daerah, Perangkat Daerah provinsi terdiri
atas: a) sekretariat Daerah; b) sekretariat DPRD; c) inspektorat; d) dinas; dan e)
badan. Sedangkan menurut Pasal 5 PP Nomor 18
Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah dinyatakan Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a) sekretariat Daerah; b) sekretariat DPRD; c. inspektorat; d) dinas; e)
badan; dan f. kecamatan.
Berikut ini Kriteria
Tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Kriteria
tipelogi Perangkat Daerah
untuk menentukan tipe Perangkat Daerah
berdasarkan hasil pemetaan
urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen);
dan
b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh
persen).
Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan
karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja
Daerah.
Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan
beban tugas utama pada setiap Urusan
Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi dan
Daerah kabupaten/kota serta
fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
18 Tahun
2016 Tentang Perangkat Daerah ----DISINI----
No comments