Pemerintahan
PERMENKES NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Permenkes Nomor 4
Tahun 2018 atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 mengatur Tentang
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien. Menurut Permenkes ini yang dimaksud
Rumah Sakit adalah
institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan
gawat darurat. Sedangkan yang dimaksud Pasien adalah
setiap orang yang
melakukan konsultasi masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang
diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah
Sakit.
Pada
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 atau
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018, Kewajiban Rumah Sakit
diatur mulai pasal 2 sampai dengan pasal 25, sedangkan Kewajiban Pasien diatur pada pasal
26 dan 27
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT
Pasal
2 Permenkes
Nomor 4 Tahun 2018
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. memberikan
informasi yang benar
tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, antidiskriminasi, dan efektif
dengan mengutamakan kepentingan pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada
pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan
aktif dalam memberikan
pelayanan kesehatan pada bencana,
sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;
e. menyediakan
sarana dan pelayanan
bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
f. melaksanakan fungsi sosial;
g. membuat,
melaksanakan, dan menjaga
standar mutu pelayanan kesehatan
di Rumah Sakit
sebagai acuan dalam melayani pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i. menyediakan
sarana dan prasarana
umum yang layak meliputi sarana
ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana
untuk orang cacat,
wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak
keinginan pasien yang
bertentangan dengan standar profesi
dan etika serta
peraturan perundang-undangan;
l. memberikan
informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki
sistem pencegahan kecelakaan
dan penanggulangan bencana;
p. melaksanakan
program pemerintah di
bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
q. membuat
daftar tenaga medis
yang melakukan praktik kedokteran
atau kedokteran gigi
dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menyusun
dan melaksanakan peraturan
internal Rumah Sakit (hospital by laws);
s. melindungi
dan memberikan bantuan
hukum bagi semua petugas
Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugas; dan
t. memberlakukan
seluruh lingkungan rumah
sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Rumah Sakit mempunyai kewajiban
mengupayakan:
a. keamanan
dan pembatasan akses
pada unit kerja tertentu yang
memerlukan pengamanan khusus; dan
b. keamanan
Pasien, pengunjung, dan
petugas di Rumah Sakit.
Pasal
3
Kewajiban Rumah
Sakit memberikan informasi
yang benar tentang pelayanan
Rumah Sakit kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
berupa:
a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan
b. informasi
yang berkaitan dengan
pelayanan medis kepada
Pasien.
Pasal
4
(1) Informasi
umum tentang Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a meliputi:
a. status
perizinan, klasifikasi dan
akreditasi Rumah Sakit;
b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah
Sakit;
c. jumlah,
kualifikasi, dan jadwal
praktik Tenaga Kesehatan;
d. tata
tertib dan peraturan
yang berlaku di
Rumah Sakit;
e. hak dan kewajiban Pasien;
f. mekanisme pengaduan; dan
g. pembiayaan.
(2) Dalam
hal Rumah Sakit
ditetapkan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan,
Rumah Sakit wajib memberikan informasi
kepada Pasien dan
masyarakat mengenai status Rumah
Sakit sebagai Rumah
Sakit pendidikan.
(3) Informasi
umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak
langsung.
(4) Pemberian
informasi secara langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan
menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah
Sakit.
(5) Pemberian
informasi secara tidak
langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan
antara lain melalui papan
pengumuman, brosur, rambu,
pamflet, dan situs web.
Pasal
5
(1) Informasi
yang berkaitan dengan
pelayanan medis kepada Pasien
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b meliputi:
a. pemberi pelayanan;
b. diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c. tujuan tindakan medis;
d. alternatif tindakan;
e. risiko dan komplikasi yang mungkin
terjadi;
f. rehabilitatif;
g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
dan
h. perkiraan pembiayaan.
(2) Selain
informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Rumah
Sakit wajib memberikan
informasi dan meminta persetujuan kepada
Pasien untuk melibatkan
Pasien dalam penelitian kesehatan.
(3) Informasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberikan sejak
Pasien masuk ke
Rumah Sakit, selama menerima pelayanan,
hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit.
(4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan
pelayanan medis kepada Pasien
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh
Dokter, Dokter Gigi
atau Tenaga Kesehatan lain
yang merawat Pasien
sesuai dengan kewenangannya.
(5) Informasi
yang berkaitan dengan
pembuatan keputusan atas
tindakan medik dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
6
(1) Kewajiban
Rumah Sakit memberikan
pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, anti diskriminasi,
dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar
pelayanan Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1)
huruf b melalui akreditasi Rumah Sakit.
(2) Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit
dilaksanakan melalui sasaran keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelayanan
kesehatan yang bermutu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan
sesuai dengan standar
pelayanan Rumah Sakit sebagai
bagian dari tata
kelola klinis yang baik.
(4) Standar
pelayanan Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disusun dan
diterapkan dengan memperhatikan standar
profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga
Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan
kode etik Rumah Sakit.
(5) Pelayanan
kesehatan yang antidiskriminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan
dengan tidak membedakan pelayanan
kepada Pasien dalam memberikan pelayanan
kesehatan, baik menurut
ras, agama, suku, gender,
kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable),
latar belakang sosial politik dan antar golongan.
Pasal
7
(1) Kewajiban
Rumah Sakit memberikan
pelayanan gawat darurat kepada
Pasien sesuai dengan
kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
c dilakukan pada
instalasi gawat darurat berupa:
a. triase; dan
b. tindakan
penyelamatan nyawa (life
saving) atau pencegahan
kecacatan.
(2) Kemampuan
pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat
menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(3) Triase
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
a merupakan pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap semua
Pasien yang datang
ke instalasi gawat darurat
untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan
prioritas penanganan yang harus segera ditindaklanjuti dengan
pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan medisnya.
(4) Triase
sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus dilakukan pada
setiap Pasien yang
datang ke instalasi gawat darurat.
(5) Prioritas penanganan Pasien didasarkan pada
hasil triase sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
(6) Selain
mendapatkan pelayanan gawat
darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setiap
Pasien yang datang ke
instalasi gawat darurat
wajib memiliki dokter penanggung jawab pelayanan yang berada
ditempat.
Pasal
8
(1) Kewajiban
Rumah Sakit berperan
aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada bencana
sesuai dengan kemampuan pelayanannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1)
huruf d termasuk
juga kewajiban memberikan pelayanan
kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya
sesuai dengan kemampuan pelayanan.
(2) Krisis
Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan
peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam kesehatan
individu atau masyarakat
yang disebabkan oleh Bencana dan/atau berpotensi Bencana.
(3) Kewajiban
berperan aktif dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada
Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pembentukan
tim tanggap darurat
Bencana untuk membuat dan
melaksanakan manajemen penanggulangan
Bencana;
b. memberikan
pelayanan langsung kepada
korban Bencana di lokasi
Bencana atau di
Rumah Sakit; dan
c. melakukan
mitigasi dampak Bencana
melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi
psikososial dan rehabilitasi fisik.
(4) Rumah
Sakit dalam memberikan
pelayanan kesehatan pada Bencana
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang menolak
Pasien dan/atau meminta
uang muka terlebih dahulu.
Pasal
9
Kewajiban Rumah
Sakit menyediakan sarana
dan pelayanan bagi masyarakat
tidak mampu atau
miskin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan tempat
tidur perawatan Kelas
III untuk masyarakat tidak
mampu atau miskin,
dan/atau untuk peserta jaminan
sosial kesehatan.
Pasal
10
Kewajiban Rumah
Sakit melaksanakan fungsi
sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) huruf f dilaksanakan melalui:
a. memberikan
pelayanan kesehatan Pasien
tidak mampu atau miskin;
b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang
muka;
c. penyediaan ambulans gratis;
d. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar
biasa;
e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
dan/atau
f. melakukan promosi
kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
Pasal
11
Kewajiban Rumah
Sakit membuat, melaksanakan,
dan menjaga standar mutu pelayanan
kesehatan di Rumah
Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan;
a. menyusun,
menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah
Sakit;
b. membentuk
dan menyelenggarakan komite
medik, satuan pemeriksaan internal,
dan unsur organisasi Rumah Sakit
lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan audit medis; dan
d. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah
Sakit.
Pasal
12
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan
rekam medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
ayat (1) huruf h
dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan
di Rumah Sakit.
(2) Penyelenggaraan manajemen
informasi kesehatan di Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
13
Kewajiban Rumah
Sakit dalam menyediakan
sarana dan prasarana umum
yang layak meliputi
sarana ibadah, parkir, ruang
tunggu, sarana untuk
orang cacat, wanita
menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf i dilaksanakan
sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
14
(1) Kewajiban
Rumah Sakit melaksanakan
sistem rujukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf j dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
melaksanakan sistem rujukan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit
wajib menjadi bagian dari
jaringan sistem rujukan
yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(3) Upaya rujukan oleh Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara aktif
dan berkoordinasi dengan Pasien/keluarga.
(4) Upaya rujukan oleh Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berupa:
a. melakukan
pertolongan pertama dan/atau
tindakan stabilisasi kondisi Pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan
kemampuan untuk tujuan keselamatan Pasien selama pelaksanaan
rujukan;
b. melakukan
komunikasi dengan penerima
rujukan dan memastikan bahwa
penerima dapat menerima Pasien dalam hal keadaan Pasien
gawat darurat; dan
c. membuat surat rujukan untuk disampaikan
kepada penerima rujukan.
Pasal
15
(1) Kewajiban
Rumah Sakit menolak
keinginan Pasien yang bertentangan dengan
standar profesi dan
etika serta ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) huruf k
dilakukan dengan cara:
a. melakukan komunikasi, informasi dan
edukasi;
b. membuat peraturan internal Rumah Sakit;
dan
c. memberdayakan
unsur Rumah Sakit
yang memiliki tugas dan tanggung
jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.
(2) Keinginan
Pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan
etika serta ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permintaan untuk melakukan aborsi
ilegal;
b. permintaan
untuk eutanasia dan physician
assisted suicide;
c. pemberian keterangan palsu;
d. melakukan fraud; dan
e. keinginan
Pasien lain yang
bertentangan dengan standar
profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penolakan keinginan Pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan
tersebut dan dicatat
dalam dokumen tertulis.
(4) Dokumen
tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat berupa rekam medis atau dokumen
tersendiri.
Pasal
16
(1) Kewajiban
Rumah Sakit untuk
memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf
l dilaksanakan kepada
Pasien yang memerlukan informasi lengkap
tentang hak dan
kewajibannya termasuk
informasi tentang biaya
pelayanan kesehatan dan jaminan
kesehatan.
(2) Informasi
tentang hak Pasien
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup informasi
hak Pasien dalam menentukan persetujuan
tindakan medis atau pengobatan yang akan dilakukan terhadap
Pasien.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain.
Pasal
17
(1) Kewajiban
Rumah Sakit untuk
menghormati dan melindungi hak
Pasien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf m
dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan
dan standar Rumah
Sakit, melakukan pelayanan yang
berorientasi pada hak
dan kepentingan Pasien, serta
melakukan monitoring dan evaluasi penerapannya.
(2) Hak
Pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh
informasi mengenai tata
tertib dan peraturan yang berlaku
di Rumah Sakit;
b. memperoleh
informasi tentang hak
dan kewajiban Pasien;
c. memperoleh
layanan yang manusiawi,
adil, jujur, dan tanpa
diskriminasi;
d. memperoleh
layanan kesehatan yang
bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh
layanan yang efektif
dan efisien sehingga Pasien
terhindar dari kerugian
fisik dan materi;
f. mengajukan
pengaduan atas kualitas
pelayanan yang didapatkan;
g. memilih
dokter, dokter gigi,
dan kelas perawatan sesuai dengan
keinginannya dan peraturan
yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta
konsultasi tentang penyakit
yang dideritanya kepada dokter
lain yang mempunyai Surat Izin
Praktik (SIP) baik
di dalam maupun
di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data medisnya;
j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis
dan tata cara tindakan medis,
tujuan tindakan medis, alternatif tindakan,
risiko dan komplikasi
yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k. memberikan
persetujuan atau menolak
atas tindakan yang akan
dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya;
l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m. menjalankan ibadah sesuai agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama
hal itu tidak
mengganggu Pasien lainnya;
n. memperoleh
keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o. mengajukan
usul, saran, perbaikan
atas perlakuan Rumah Sakit
terhadap dirinya;
p. menolak
pelayanan bimbingan rohani
yang tidak sesuai dengan
agama dan kepercayaan
yang dianutnya;
q. menggugat
dan/atau menuntut Rumah
Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar
baik secara perdata ataupun
pidana; dan
r. mengeluhkan
pelayanan Rumah Sakit
yang tidak sesuai dengan
standar pelayanan melalui
media cetak dan elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mendapatkan
privasi dan kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk
data medisnya sebagaimana diamksud pada
ayat (2) huruf
i termasuk mendapatkan
akses terhadap isi rekam medis.
(4) Memberikan
persetujuan atau menolak
atas tindakan yang akan
dilakukan oleh Tenaga
Kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf
k, termasuk hak
untuk memberikan persetujuan atau menolak
menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan.
(5) Dalam
rangka memenuhi hak
Pasien untuk menyampaikan keluhan
atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf
f dan huruf
r, setiap Rumah Sakit
wajib menyediakan unit
pelayanan pengaduan.
(6) Unit
pelayanan pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5)
melakukan pengumpulan informasi,
klarifikasi dan penyelesaian keluhan
Pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan
yang diberikan oleh
Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan/atau prosedur pelayanan di Rumah
Sakit.
(7) Keluhan
atau pengaduan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5)
tersebut harus ditindaklanjuti secara
cepat, adil dan objektif.
Pasal
18
(1) Kewajiban
Rumah Sakit untuk
melaksanakan etika Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf n dilakukan dengan:
a. menyusun
kebijakan yang kondusif
bagi pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan kode
etik Rumah Sakit; dan
b. melakukan
monitoring dan evaluasi
pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik rumah sakit.
(2) Selain
melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
Rumah Sakit dapat
membentuk komite etik dan
hukum dalam memenuhi
kewajiban melaksanakan etika Rumah Sakit.
Pasal
19
(1) Kewajiban
Rumah Sakit dalam
memiliki sistem pencegahan kecelakaan
dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf o ditujukan untuk
mencegah dan mengendalikan
potensi bahaya meliputi:
a. kebakaran
dan kecelakaan lain
yang berhubungan
dengan
instalasi listrik;
b. radiasi
atau pencemaran bahan-bahan
kimia yang berbahaya;
c. gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan
sistem pencegahan kecelakaan
dan penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
20
(1) Kewajiban
Rumah Sakit untuk
melaksanakan program pemerintah di
bidang kesehatan baik
secara regional maupun nasional
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1)
huruf p dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
(2) Program
pemerintah dibidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. imunisasi Dasar;
b. keluarga berencana;
c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian
air susu ibu (ASI) eksklusif;
d. penyediaan ruang menyusui;
e. program
penanggulangan penyakit, antara
lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria;
f. pelayanan darah;
g. rujukan kasus gizi berat;
h. sistem penanggulangan gawat darurat terpadu;
i. penggunaan
alat kesehatan dengan
mengutamakan produk dalam negeri: dan
j. program
pemerintah bidang kesehatan
lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan
program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
dicatat dan dilaporkan oleh
Rumah Sakit melalui
sistem informasi Rumah
Sakit.
Pasal
21
(1) Kewajiban
Rumah Sakit untuk
membuat daftar tenaga medis
yang melakukan praktik
kedokteran atau kedokteran gigi
dan tenaga kesehatan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) huruf q dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daftar
tenaga medis dan
Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
harus dapat diakses oleh pengguna
pelayanan.
(3) Daftar
tenaga medis dan
Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
memuat nama, gelar, jabatan
di Rumah Sakit,
dan nomor serta
masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).
Pasal
22
(1) Kewajiban
Rumah Sakit menyusun
dan melaksanakan peraturan internal
Rumah Sakit (hospital
bylaws) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(1) huruf r dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan
internal Rumah Sakit
(hospital bylaws) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
terdiri dari peraturan organisasi
Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical
staff bylaws).
(3) Peraturan
internal Rumah Sakit
(hospital bylaws) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
berisi kebijakan umum pelayanan
rumah sakit yang
mendukung tata kelola korporasi (corporate governance)
dan tata kelola klinis (clinical governance) yang
baik.
Pasal
23
(1) Kewajiban
Rumah Sakit melindungi
dan memberikan bantuan hukum bagi
semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1)
huruf s dilaksanakan
dengan memberikan konsultasi hukum,
memfasilitasi proses mediasi
dan proses peradilan, memberikan
advokasi hukum, memberikan
pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik,
dan mengalokasikan anggaran
untuk pendanaan proses hukum dan
ganti rugi.
(2) Selain
kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Rumah
Sakit memiliki kewajiban
menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.
(3) Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja
di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:
a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak
sesuai dengan beban kerja,
tanggung jawab dan
risiko pekerjaannya;
b. menetapkan
prosedur keselamatan kerja
dan melakukan pencegahan risiko
penyakit akibat kerja termasuk melakukan
pengujian kesehatan secara berkala;
c. memberikan hak cuti;
d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja; dan
e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau
kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.
Pasal
24
Kewajiban Rumah
Sakit dalam memberlakukan
seluruh kawasan di dalam Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf t dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
25
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan
keamanan dan pembatasan akses
pada unit kerja
tertentu yang memerlukan pengamanan
khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(2) huruf a meliputi
ruang bayi, ruang bersalin,
ruang perawatan intensif,
ruang pemulihan, ruang psikiatri,
ruang informasi dan teknologi, ruang
penyimpanan berkas rekam
medis, ruang lain yang dibatasi aksesnya.
(2)
Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung
dan petugas yang
bekerja di Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat
(2) huruf b dilaksanakan meliputi dengan:
a. menyediakan
petugas keamanan untuk meminimalisasi risiko
kehilangan barang milik pribadi
serta aksesibilitas pengunjung
yang tidak memiliki kepentingan
dengan Pasien atau pelayanan Rumah Sakit;
b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan
peralatan Rumah Sakit untuk
mengilangkan risiko bahaya bagi
Pasien, Tenaga Kesehatan
dan pengunjung Rumah Sakit;
dan
c. menyusun
rencana tertulis tentang
perlindungan terhadap
berbagai potensi bahaya
atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.
(3) Rencana
tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. manajemen perlindungan keamanan;
b. perlindungan keamanan sarana dan prasarana;
dan
c. syarat dan prosedur keamanan.
KEWAJIBAN PASIEN
Pasal
26 Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018
Dalam menerima
pelayanan dari Rumah
Sakit, Pasien mempunyai
kewajiban:
a. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah
Sakit;
b. menggunakan
fasilitas Rumah Sakit
secara bertanggung jawab;
c. menghormati
hak Pasien lain,
pengunjung dan hak Tenaga
Kesehatan serta petugas
lainnya yang bekerja
di Rumah Sakit ;
d. memberikan informasi yang
jujur, lengkap dan
akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah
kesehatannya;
e. memberikan
informasi mengenai kemampuan
finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
f. mematuhi
rencana terapi yang
direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan
di Rumah Sakit
dan disetujui oleh Pasien
yang bersangkutan setelah
mendapatkan penjelasan
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g. menerima segala konsekuensi atas keputusan
pribadinya untuk menolak rencana
terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga
Kesehatan dan/atau tidak
mematuhi petunjuk yang diberikan
oleh Tenaga Kesehatan
untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
h. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
Pasal
27
(1) Imbalan
jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf
h merupakan pembayaran
atas konsultasi, pemeriksaan medis,
tindakan medis, dan
pelayanan lain yang diterima,
yang didasarkan atas
itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima.
(2) Dalam
hal Pasien belum
dapat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pasien dapat diberikan tenggang waktu sesuai dengan perjanjian antara
Pasien atau keluarganya dengan Rumah Sakit.
(3) Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat
tenggang waktu, cara
pelunasan kekurangan pembayaran, dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
(4) Pasien
dapat meninggalkan rumah
sakit apabila Pasien atau
keluarga telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Selengkapnya
silahkan download Permenkes Nomor 4
Tahun 2018 atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 ---DISINI---
Demikian
info tentang Permenkes Nomor 4 Tahun
2018 atau Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 semoga bermanfaat.








No comments