Pemerintahan
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENILAI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2018 |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri)
Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian
secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah
proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian
berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai
Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan
pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan
bahwa Calon Penilai Barang Milik Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi: a)
berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b) sehat jasmani; c) pendidikan formal
paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d) tidak pernah terkena hukuman
disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena
hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan e)
telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.
Pasal 5 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Penilai Barang Milik Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap:
a. penyusunan neraca pemerintah daerah;
b. pemanfaatan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan barang milik daerah;
d. penerimaan barang milik daerah yang
berasal dari hibah tanpa nilai perolehan;
e. penilaian usaha/bisnis;
f. penilaian kembali barang milik daerah;
atau g. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilai Barang Milik Daerah
di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian. Dalam melakukan Penilaian, Penilai Barang Milik
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang:
a. melaksanakan penilaian tanpa penugasan
dari pejabat yang berwenang;
b. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa
penugasan dari pejabat yang berwenang;
c. melakukan Penilaian di luar jenis
pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
d. membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang
jelas; dan/atau
e. menganalisis faktor yang mempengaruhi
nilai dengan cara yang tidak tepat.
Hak dan kewajiban Penilai
Barang Milik Daerah. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah mempunyai hak: a) memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya; dan b)
memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai. Sedangkan kewajiban
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah: a)
bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki; dan b)
melaksanakan penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Salinan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Link download Permendagri Nomor 21 Tahun 2018
Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah ----disini----
Demikian info tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah semoga
bermanfaat. Terima kasih.
No comments