PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENILAI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

PERMENDAGRI NOMOR 21 TAHUN 2018 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa  Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi: a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b) sehat jasmani; c) pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d) tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan e) telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.

Pasal 5 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap:
a. penyusunan neraca pemerintah daerah;
b. pemanfaatan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan barang milik daerah;
d. penerimaan barang milik daerah yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan;
e. penilaian usaha/bisnis;
f. penilaian kembali barang milik daerah; atau g. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian.  Dalam melakukan Penilaian, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang:
a. melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
b. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c. melakukan Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
d. membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau
e. menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.

Hak dan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai hak: a) memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya; dan b) memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai. Sedangkan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah: a) bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki; dan b) melaksanakan penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini Salinan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah




Link download Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah ----disini----

Demikian info tentang Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah semoga bermanfaat. Terima kasih.



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.