Desa
Pemerintahan
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
![]() |
Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Berikut ini
beberapa istilah terkait Standar Pelayanan Minimal sesuai pasal 1 Permendagri Nomor
2 Tahun 2017 sebagai berikut:
1. Desa
adalah Desa dan
Desa adat atau
yang disebut dengan nama lain,
yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Camat
atau sebutan lain
adalah pemimpin Kecamatan yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Wali kota.
3. Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Pemerintah
Desa adalah Kepala
Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Desa.
5. Kepala
Desa adalah pejabat
Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga
Desanya dan melaksanakan tugas
dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
6. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang
dimiliki Desa meliputi kewenangan di
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
7. Administrasi
Pemerintahan Desa adalah
keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan
Desa pada Buku Register Desa.
8. Standar
Pelayanan Minimal Desa
yang selanjutnya disebut SPM
Desa adalah ketentuan
tentang jenis dan mutu
pelayanan yang merupakan
urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa
secara minimal.
9. Norma,
Standar, Prosedur dan
Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK
adalah aturan atau
ketentuan yang dipakai sebagai
tatanan untuk penyelenggaraan urusan Desa.
10. Hari adalah hari kerja.
Maksud Dan Tujuan diterbitkan
aturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan bahwa SPM Desa dimaksudkan
untuk:
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat;
dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan adanya SPM
Desa adalah untuk :
a. mendorong percepatan pelayanan kepada
masyarakat;
b. memberikan
pelayanan kepada masyarakat
sesuai kewenangannya; dan
c. sebagai
alat kontrol masyarakat
terhadap kinerja pemerintah Desa.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan 1) Kepala Desa menetapkan SPM Desa. 2) SPM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa
dinyatakan SPM Desa antara lain meliputi:
a. penyediaan dan penyebaran informasi
pelayanan;
b. penyediaan
data dan informasi
kependudukan dan pertanahan;
c. pemberian surat keterangan;
d. penyederhanaan pelayanan; dan
e. pengaduan masyarakat.
Terkait Pejabat
Penyelenggara SPM Desa ditegaskan dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa
bahwa Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala seksi
yang membidangi pelayanan
administrasi; dan
d. Perangkat Desa lainnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa -----DISINI-------
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments