PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN


Permendagri Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.


Dokumen Kependudukan adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Contoh dokumen kependudukan adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.  Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa (1) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/atau jemput bola. (3) Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit:
a. Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak;
b. Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati; dan
c. Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.

Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: a) KK; b) KTP-el; c) Akta Kelahiran; d) Akta Perkawinan; e) Akta Kematian; dan f) Surat Keterangan Pindah.

Bupati/Wali Kota wajib memfasilitasi Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Selanjutnya ditegaskan pula bahwa Penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum mendapatkan layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau melalui nomor telepon pengaduan (call center) daerah setempat.

Berikut Salinan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan




Link download  Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan -----disini-----

Demikian info tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan semoga bermanfaat. Terima kasih.


No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.