PERMENDAGRI NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan
Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah
rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data
Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan
Informasi AdministrasiKependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan
publik dan pembangunan sektor lain.
Dokumen Kependudukan adalah
Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil. Contoh dokumen kependudukan adalah Kartu
Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK,
adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan
hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Sedangkan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disebut KTP-el, adalah identitas
resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa (1)
Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Peningkatan kualitas
layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi
dan/atau jemput bola. (3) Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket
layanan paling sedikit:
a. Akta Kelahiran, KK dan
Kartu Identitas Anak;
b. Akta Kematian, KK dan
KTP-el dengan status cerai mati; dan
c. Akta Perkawinan, KK dan
KTP-el dengan perubahan status perkawinan.
Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Dokumen
kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: a) KK; b)
KTP-el; c) Akta Kelahiran; d) Akta Perkawinan; e) Akta Kematian; dan f) Surat
Keterangan Pindah.
Bupati/Wali Kota wajib
memfasilitasi Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan. Selanjutnya
ditegaskan pula bahwa Penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum
mendapatkan layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau
melalui nomor telepon pengaduan (call center) daerah setempat.
Berikut Salinan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Berikut Salinan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Link download Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan -----disini-----
Demikian info tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan semoga bermanfaat. Terima
kasih.
No comments