Pemerintahan
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) |
Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Untuk memahaminya berikut beberapa istilah
yang terdapat dalam Permendagri No
13/2006, yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat,
selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah otonom,
selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Desa atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Keuangan Daerah adalah
semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7. Peraturan Daerah adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama
kepala daerah, termasuk Qanun yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua.
8. Pengelolaan Keuangan
Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah
dan 3 DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
10. Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah
daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 11. Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada
pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
12. Organisasi adalah unsur pemerintahan
daerah yang terdiri dari DPRD, kepala daerah/wakil kepala daerah dan satuan
kerja perangkat daerah. 13. Kepala Daerah adalah gubemur bagi daerah provinsi
atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
14. Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya
mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
15. Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. kepala SKPKD yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara
umum daerah.
16. Bendahara Umum Daerah
yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas
sebagai bendahara umum daerah.
17. Pengguna Anggaran adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok
dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
18. Pengguna Barang adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
19. Kuasa Bendahara Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa
untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
20. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
21. Pejabat Penatausahaan
Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
22. Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD
yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan
bidang tugasnya.
23. Bendahara Penerimaan
adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka
pelaksanaan APBD pada SKPD.
24. Bendahara Pengeluaran
adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah
dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25. Entitas pelaporan adalah
unit pemerintahan yang terdiri atas satu atau Iebih entitas akuntansi yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban
berupa laporan keuangan.
26. Entitas akuntansi adalah
unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib
menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada
entitas pelaporan.
27. Unit kerja adalah bagian
dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
28. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah, selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30. Tim Anggaran Pemerintah
Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan
keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai
tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka
penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan
pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
31. Kebijakan Umum APBD yang
selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
32. Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program
prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk
setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati
dengan DPRD.
33. Prioritas dan Plafon
Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah program prioritas dan patokan
batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai
acuan dalam penyusunan RKA-SKPD setelah disepakati dengan DPRD.
34. Rencana Kerja dan
Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan
dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan 4
kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
35. Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif
lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat
keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam
prakiraan maju.
36. Prakiraan Maju (forward
estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya
dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan
yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
37. Kinerja adalah
keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan
dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
38. Penganggaran Terpadu
(unified budgeting) adalah penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan
secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksanakan kegiatan
pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
39. Fungsi adalah perwujudan
tugas kepemerintahan dibidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan nasional.
40. Urusan pemerintahan
adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap
tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus
fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi,
melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
41. Program adalah
penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih
kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil
yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
42. Kegiatan adalah bagian
dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya balk yang berupa personil
(sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana,
atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
43. Sasaran (target) adalah
hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari
suatu kegiatan.
44. Keluaran (output) adalah
barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk
mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakar.
45. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatankegiatan dalam satu program.
46. Kas Umum Daerah adalah
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh
pengeluaran daerah.
47. Rekening Kas Umum Daerah
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala
daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar
seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
48. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk
ke kas daerah. 49. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
50. Pendapatan Daerah adalah
hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
51. Belanja Daerah adalah
kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih.
52. Surplus Anggaran Daerah
adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
53. Defisit Anggaran Daerah
adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
54. Pembiayaan Daerah adalah
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali, balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahuntahun anggaran berikutnya. 55. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang
selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan
pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
56. Pinjaman Daerah adalah
semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima
manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga .daerah dibebani kewajiban
untuk membayar kembali.
57. Piutang Daerah adalah
jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah
daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
58. Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah
dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan
peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang
sah.
59. Dana Cadangan adalah
dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana 5 relatif
besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. 60. Investasi adalah
penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden,
royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan
kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
61. Dokumen Pelaksanaan
Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh pengguna anggaran.
62. Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen
yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
63. Anggaran Kas adalah dokumen
perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas
keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan
kegiatan dalam setiap periode.
64. Surat Penyediaan Dana
yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana
untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
65. Surat Permintaan
Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran
untuk mengajukan permintaan pembayaran.
66. SPP Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali
(revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
67. SPP Ganti Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh
bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran Iangsung. 68. SPP Tambahan Uang Persediaan
yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan
kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran
Iangsung dan uang persediaan.
69. SPP Langsung yang
selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara
pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar
perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji
dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang
dokumennya disiapkan oleh PPTK.
70. Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban
pengeluaran DPA-SKPD.
71. Surat Perintah Membayar
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan
SP2D atas beban beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang
persediaan untuk mendanai kegiatan.
72. Surat Perintah Membayar
Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMGU adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan
SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti
uang persediaan yang telah dibelanjakan.
73. Surat Perintah Membayar
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang
diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan
SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari
jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
74. Surat Perintah Membayar
Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban
pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
75. Surat Perintah Pencairan
Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai
dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 76. Barang
Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
atau berasal dari perolehan Iainnya yang sah.
77. Kerugian Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun !alai.
78. Badan Layanan Umum
Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah SKPD/unit kerja pada SKPD di
lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan
pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Adapun Ruang Lingkup keuangan
daerah menurut Pasal 2 Permendagri Nomor
13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006) meliputi: a. hak daerah untuk
memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman; b.
kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar
tagihan pihak ketiga; c. penerimaan daerah; d. pengeluaran daerah; e. kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan f. kekayaan pihak lain
yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Berikut ini salinan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006)
Berikut ini salinan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri Nomor 13/2006)
Selengkapnya silahkan
download Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
(Permendagri Nomor 13/2006) ----disini----
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
(Permendagri Nomor 13/2006) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments