PERMENDAGRI NOMOR 117 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN DAN VERIFIKASI USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK)

PERMENDAGRI NOMOR 117 TAHUN 2017

Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1) Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  menyusun  rancangan usulan  program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah kabupaten/kota  sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. 2)  Perangkat  Daerah  provinsi menyusun  rancangan usulan program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah provinsi  sesuai  dengan  urusan  yang menjadi kewenangannya. 3)  Penyusunan  rancangan  usulan program  dan  kegiatan pembangunan  daerah  melalui DAK  Fisik  mengacu  pada rancangan  bidang  dan  subbidang usulan  program  dan kegiatan  pembangunan  daerah  melalui DAK  Fisik  yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 4)  Rancangan  usulan  kegiatan  dimasukkan ke dalam sistem perencanaan usulan program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Terkait verifikasi rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui dana alokasi khusus fisik daerah kabupaten/kota dinyatakan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa   Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  melalui  bagian administrasi  pembangunan  atau  dengan  sebutan  lain bersama  dengan  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang melaksanakan  tugas  urusan  perencanaan  pembangunan daerah  dan  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi  terhadap  rancangan  usulan  program  dan kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. Verifikasi tersebut melibatkan Inspektorat daerah kabupaten/kota.

Pada Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1)  Sekretariat  daerah  kabupaten/kota  melalui  bagian administrasi  pembangunan  atau  dengan  sebutan  lain melakukan  verifikasi  dengan  menilai  kesesuaian  rancangan usulan program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik  terhadap  prioritas  dan  kebutuhan  daerah kabupaten/kota  serta  dukungan  pemenuhan  standar pelayanan minimal. 2)  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang  melaksanakan tugas  urusan  perencanaan  pembangunan  daerah melakukan  verifikasi  dengan  menilai  kesesuaian  rancangan usulan program  dan  kegiatan  pembangunan  daerah melalui DAK Fisik  terhadap  prioritas  nasional  dan  dukungan pencapaian  target  pembangunan  daerah  dalam  dokumen perencanaan daerah. 3)  Perangkat  Daerah  kabupaten/kota  yang  melaksanakan tugas  urusan  keuangan  daerah  melakukan  verifikasi dengan menilai  kesesuaian  rancangan usulan  program  dan kegiatan  pembangunan  daerah  melalui  DAK  Fisik terhadap  kewajaran  besaran  dana  yang  diusulkan berdasarkan standar biaya daerah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) -----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) semoga bermanfaat.



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.