Desa
Pemerintahan
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 117 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN DAN VERIFIKASI USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK (DAK)
![]() |
| PERMENDAGRI NOMOR 117 TAHUN 2017 |
Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi
Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus
Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1) Perangkat
Daerah kabupaten/kota menyusun
rancangan usulan program dan
kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup daerah
kabupaten/kota sesuai dengan urusan yang
menjadi kewenangannya. 2) Perangkat Daerah
provinsi menyusun rancangan
usulan program dan kegiatan
pembangunan daerah melalui DAK Fisik
lingkup daerah provinsi sesuai dengan
urusan yang menjadi
kewenangannya. 3) Penyusunan rancangan
usulan program dan kegiatan pembangunan daerah
melalui DAK Fisik mengacu
pada rancangan bidang dan
subbidang usulan program dan kegiatan
pembangunan daerah melalui DAK
Fisik yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. 4) Rancangan usulan
kegiatan dimasukkan ke dalam
sistem perencanaan usulan program
dan kegiatan pembangunan
daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling lama 3 (tiga) hari
kerja.
Terkait verifikasi rancangan
usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui dana alokasi khusus
fisik daerah kabupaten/kota dinyatakan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan
Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa
Sekretariat daerah
kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan
atau dengan sebutan
lain bersama dengan Perangkat
Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas
urusan perencanaan pembangunan daerah dan
Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan
daerah melakukan verifikasi
terhadap rancangan usulan
program dan kegiatan pembangunan
daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis
elektronik. Verifikasi tersebut melibatkan Inspektorat daerah kabupaten/kota.
Pada Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi
Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus
Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1)
Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui
bagian administrasi
pembangunan atau dengan
sebutan lain melakukan verifikasi
dengan menilai kesesuaian
rancangan usulan program dan kegiatan
pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap
prioritas dan kebutuhan
daerah kabupaten/kota serta dukungan
pemenuhan standar pelayanan
minimal. 2) Perangkat Daerah
kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan
perencanaan pembangunan daerah melakukan verifikasi
dengan menilai kesesuaian
rancangan usulan program dan kegiatan
pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap
prioritas nasional dan
dukungan pencapaian target pembangunan
daerah dalam dokumen perencanaan daerah. 3) Perangkat
Daerah kabupaten/kota yang
melaksanakan tugas urusan keuangan
daerah melakukan verifikasi dengan menilai kesesuaian
rancangan usulan program dan kegiatan
pembangunan daerah melalui
DAK Fisik terhadap kewajaran
besaran dana yang
diusulkan berdasarkan standar biaya daerah.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi
Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus
Fisik (DAK) -----DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 117 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi
Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus
Fisik (DAK) semoga bermanfaat.








No comments