PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berikut beberapa istilah terkait Badan Permusyawaratan Desa  berdasarkan pasal 1 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yakni sebagai berikut:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
7. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
8. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
9. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.

Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Permendagri tentang  Badan Permusyawaratan Desa. Berdasarkan pasal 2 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untukmemberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Sedangkan berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b.fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c.peraturan tata tertib BPD;
d.pembinaan dan pengawasan; dan
e.pendanaan

Terkait Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada pasal 5 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan bahwa 1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. 2) Jumlah anggota ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. 3) Penetapan Jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.4) Wilayah merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun,RW atau RT.

Selanjutnya pada Pasal 6 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui : a) Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b)Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.


Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pdf

Link download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ----disini----

Demikian info Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang semoga bermanfaat. Terima kasih.


No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.