Pemerintahan
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
![]() |
| Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 |
Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
dinyatakan bahwa Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a) memberi pedoman kepada
Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi
rancangan Perda dan
rancangan Perkada; dan b)
Perda dan Perkada
yang ditetapkan agar
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Ruang lingkup
Peraturan Menteri ini meliputi: a) evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi
dan evaluasi rancangan peraturan gubernur; dan b) evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan
evaluasi rancangan peraturan
bupati/walikota.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan
bahwa 1) Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda provinsi dan
rancangan peraturan gubernur
untuk menguji kesesuaian dengan
Perda tentang APBD
dan/atau Perda tentang Perubahan
APBD, Perkada tentang
penjabaran APBD dan/atau Perkada
tentang penjabaran Perubahan APBD serta
temuan laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan. 2) Gubernur melakukan evaluasi
terhadap rancangan Perda kabupaten/kota dan
rancangan peraturan bupati/wali kota untuk
menguji kesesuaian dengan
Perda tentang APBD dan/atau
Perda tentang perubahan
APBD, Perkada tentang penjabaran
APBD dan/atau Perkada
tentang penjabaran perubahan APBD
serta temuan laporan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Terkait Penyampaian
Rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur. Pada Pasal 5 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa 1) Rancangan Perda
provinsi yang telah
disetujui bersama antara
gubernur dan DPRD
provinsi dan rancangan
peraturan gubernur sebelum
ditetapkan oleh gubernur, paling lama
3 (tiga) Hari
kerja, disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi. 2)
Penyampaian rancangan Perda
provinsi dan rancangan peraturan gubernur
dilengkapi dengan dokumen pendukung. 3) Penyampaian rancangan
Perda provinsi dan
rancangan peraturan termasuk
lampiran rancangan Perda provinsi dan lampiran rancangan peraturan gubernur.
Terkai Pelaksanaan Evaluasi dijelaskan
pada Pasal 7 Permendagri Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Pelaksanaan evaluasi
terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur meliputi: a) evaluasi
kesesuaian rancangan Perda
provinsi dengan Perda APBD
dan/atau perubahan APBD
dan kesesuaian rancangan
peraturan gubernur dengan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau
penjabaran perubahan APBD; dan b) evaluasi
kesesuaian rancangan Perda
provinsi dan rancangan peraturan
gubernur dengan temuan
laporan hasil pemeriksaan BPK.
Pasal 8 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Evaluasi , meliputi:
a) evaluasi konsistensi; b) evaluasi kebijakan; dan c) evaluasi legalitas.
Evaluasi konsistensi
dilakukan untuk menilai a)
kesesuaian pagu anggaran
dalam APBD dengan
pagu anggaran dalam rancangan Perda provinsi; b) kesesuaian
nomenklatur pendapatan, belanja,
dan pembiayaan dalam APBD
dengan rancangan Perda provinsi; dan c) kesesuaian
struktur dan klasifikasi
pendapatan, belanja dan pembiayaan
dalam APBD dengan
rancangan Perda provinsi.
Evaluasi kebijakan
dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD. Sedangkan Evaluasi
legalitas dilakukan untuk menilai: a) kepatuhan
atas landasan yuridis
penyusunan rancangan Perda provinsi; dan
b) kepatuhan atas
penyajian informasi dalam
rancangan Perda provinsi dan rancangan Peraturan gubernur.
Selengkapnya silahkan download
Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, semoga bermanfaat. Terima kasih








No comments