PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Permendagri Nomor 11 Tahun 2017

Pasal 2 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a)  memberi pedoman  kepada  Pemerintah  Daerah  dalam melakukan  evaluasi    rancangan  Perda  dan  rancangan Perkada; dan b)  Perda  dan  Perkada  yang  ditetapkan  agar  sesuai dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang  lebih tinggi.

Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) evaluasi rancangan Peraturan Daerah provinsi dan evaluasi rancangan peraturan gubernur; dan b) evaluasi rancangan  peraturan daerah kabupaten/kota dan
evaluasi rancangan peraturan bupati/walikota.

Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, dinyatakan bahwa 1) Menteri melalui  Direktur  Jenderal  Bina  Keuangan  Daerah melakukan  evaluasi  terhadap rancangan  Perda  provinsi dan  rancangan  peraturan  gubernur  untuk  menguji kesesuaian  dengan  Perda  tentang  APBD  dan/atau  Perda tentang  Perubahan  APBD,  Perkada  tentang  penjabaran APBD  dan/atau    Perkada  tentang  penjabaran  Perubahan APBD  serta  temuan  laporan  hasil  pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan. 2) Gubernur  melakukan  evaluasi  terhadap  rancangan  Perda kabupaten/kota  dan  rancangan  peraturan  bupati/wali kota  untuk  menguji  kesesuaian  dengan  Perda  tentang APBD  dan/atau  Perda  tentang  perubahan  APBD,  Perkada tentang  penjabaran  APBD  dan/atau    Perkada  tentang penjabaran  perubahan  APBD  serta  temuan  laporan  hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait Penyampaian Rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur. Pada Pasal 5 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa 1) Rancangan    Perda    provinsi    yang  telah  disetujui  bersama  antara  gubernur  dan  DPRD  provinsi  dan    rancangan  peraturan    gubernur  sebelum  ditetapkan    oleh    gubernur, paling    lama    3    (tiga)    Hari  kerja,  disampaikan  kepada Menteri untuk dievaluasi. 2) Penyampaian  rancangan  Perda  provinsi  dan  rancangan peraturan  gubernur  dilengkapi dengan dokumen pendukung. 3) Penyampaian  rancangan  Perda  provinsi  dan  rancangan peraturan  termasuk lampiran rancangan Perda provinsi dan lampiran rancangan peraturan gubernur.

Terkai Pelaksanaan Evaluasi dijelaskan pada Pasal 7 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, bahwa Pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda provinsi dan rancangan peraturan gubernur meliputi: a)  evaluasi  kesesuaian  rancangan  Perda  provinsi  dengan Perda  APBD  dan/atau  perubahan  APBD  dan  kesesuaian rancangan peraturan gubernur dengan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dan/atau penjabaran perubahan APBD; dan b) evaluasi  kesesuaian  rancangan  Perda  provinsi  dan rancangan  peraturan  gubernur  dengan  temuan  laporan hasil pemeriksaan BPK.

Pasal 8 Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 menyatakan bahwa Evaluasi , meliputi: a) evaluasi konsistensi; b) evaluasi kebijakan; dan c) evaluasi legalitas.

Evaluasi  konsistensi  dilakukan untuk menilai a)  kesesuaian  pagu  anggaran  dalam  APBD  dengan  pagu anggaran dalam rancangan Perda provinsi; b)  kesesuaian  nomenklatur  pendapatan,  belanja,  dan pembiayaan  dalam  APBD  dengan  rancangan  Perda provinsi; dan c)  kesesuaian  struktur  dan  klasifikasi  pendapatan,  belanja dan  pembiayaan  dalam  APBD  dengan  rancangan  Perda provinsi.

Evaluasi  kebijakan  dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD. Sedangkan Evaluasi legalitas  dilakukan untuk menilai: a)  kepatuhan  atas landasan  yuridis penyusunan  rancangan Perda provinsi; dan b)  kepatuhan  atas  penyajian  informasi  dalam  rancangan Perda provinsi dan rancangan Peraturan gubernur.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah -----DISINI-----

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, semoga bermanfaat. Terima kasih



No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.