Desa
Permendagri
PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA
![]() |
PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA |
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.
Berikut ini beberapa istilah terkait Penataan Desa sesuai pasal 1 Permendagri Nomor
1 Tahun 2017, sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Pemerintahan
Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah
menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah
Daerah adalah kepala daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
5. Kawasan
yang bersifat khusus
dan strategis bagi kepentingan nasional
adalah seperti kawasan terluar dalam
wilayah perbatasan antarnegara,
program transmigrasi, dan program lain yang dianggap strategis.
6. Peraturan daerah yang selanjutnya
disebut Perda atau yang
disebut dengan nama
lain adalah Perda Provinsi dan
Perda Kabupaten/Kota.
7. Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana
keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8. Desa
adalah desa dan desa
adat atau yang
disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak
asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Desa
Persiapan adalah bagian
dari satu atau
lebih Desa yang bersanding
yang dipersiapkan untuk
dibentuk menjadi Desa baru.
10.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggara urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
11.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.
Kepala Desa adalah
pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban
untuk menyelenggarakan rumah tangga
Desanya dan melaksanakan tugas
dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14.
Musyawarah Desa atau yang
disebut dengan nama
lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah
Desa dan unsur masyarakat
yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.
Peraturan Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas
dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 16. Menteri adalah
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
17.
Hari adalah hari kerja.
Ruang Lingkup Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Pada Pasal 2 ayat 1 dinyatakan
bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri
ini meliputi: a) penataan Desa; dan b) penataan Desa Adat. Sedangkan pada pasal
2 ayat 2 dinyatakan bahwa Penataan
Desa dan
penataan Desa Adat berupa: a) pembentukan Desa dan Desa Adat; b.
penghapusan Desa dan Desa Adat; dan c) perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Penataan Desa menyatakan bahwa 1) Penataan
Desa ditetapkan dengan
Perda Kabupaten/Kota. 2) Perda
Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a.
nama Desa/Kelurahan lama dan baru;
b.
nomor kode desa/kelurahan yang lama;
c.
jumlah penduduk;
d.
luas wilayah;
e.
cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa menyatakan bahwa 1) Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. 2) Penataan
Desa berdasarkan hasil
evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa
sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini.
Tujuan Penataan Desa diatur
dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa
menyatakan Penataan Desa oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
bertujuan:
a.
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.
mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa;
c.
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d.
meningkatkan kualitas tata
kelola pemerintahan Desa; dan
e.
meningkatkan daya saing Desa.
Terkait Pembentukan Desa dijelaskan
dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Penataan Desa bahwa 1)
Pembentukan Desa sebagaimana merupakan tindakan
mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. 2) Pembentukan Desa dengan mempertimbangkan prakarsa
masyarakat Desa, asal usul, adat
istiadat, kondisi sosial
budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pada Pasal 7 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa bahwa Persyaratan Pembentukan
Desa harus adalah sebagai berikut :
a.
batas usia Desa induk
paling sedikit 5
(lima) tahun terhitung sejak
pembentukan;
b.
jumlah penduduk, yaitu:
1)
wilayah Jawa paling sedikit 6.000
(enam ribu) jiwa atau 1.200
(seribu dua ratus) kepala keluarga;
2)
wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima
ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3)
wilayah Sumatera paling
sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala
keluarga;
4)
wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga
ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
5)
wilayah Nusa Tenggara
Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) jiwa
atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6)
wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi
Barat, Sulawesi Tenggara,
Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400
(empat ratus) kepala keluarga;
7)
wilayah Kalimantan Timur,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu
lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8)
wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000
(seribu) jiwa atau
200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9)
wilayah Papua dan
Papua Barat paling
sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c.
wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
d.
sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai
dengan adat istiadat Desa;
e.
memiliki potensi yang
meliputi sumber daya
alam, sumber daya manusia,
dan sumber daya
ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang
dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang
telah ditetapkan dalam
Peraturan Bupati/Wali Kota;
g.
sarana dan prasarana
bagi pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
h.
tersedianya dana operasional,
penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya
bagi perangkat pemerintah
Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
i. cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau
dengan sebutan lain.
Adapun) Cakupan wilayah Desa
diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan asal
usul, adat istiadat,
dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
Pasal 8 Permendagri Nomor 1 Tahun
2017 Tentang Penataan Desa dijelaskan tentang Pembentukan Desa oleh
Pemerintah Pusat sebagai berikut: 1)
Pemerintah Pusat dapat
memprakarsai pembentukan Desa di
kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa
memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. 2)
Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat dapat berupa:
a.
pemekaran dari 1
(satu) desa menjadi
2 (dua) Desa atau lebih; atau
b.
penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan
beberapa Desa menjadi 1
(satu) Desa baru.
![]() |
Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa pdf |
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa ------ disini------
Demikian info tentang Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments