Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 |
Berikut ini beberapa istilah
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai berikut:
1.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah
badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh Daerah.
2.
Daerah Otonom yang
selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut
dengan nama lain
adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
4.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
5.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6.
Kekayaan Daerah Yang
Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang
berasal dari APBD
untuk dijadikan penyertaan modal
Daerah pada BUMD.
7.
Restrukturisasi adalah upaya
yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah
satu langkah strategis untuk memperbaiki
kondisi internal BUMD guna
memperbaiki kinerja dan/atau
meningkatkan nilai BUMD.
8.
Privatisasi adalah penjualan
saham perusahaan perseroan Daerah
dalam rangka meningkatkan kinerja dan
nilai tambah perusahaan,
memperbesar manfaat bagi Daerah
dan masyarakat, serta
memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
9.
Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik adalah
sistem pengelolaan yang mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan agar
menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan
keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
12.
Pemerintah Daerah adalah
kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
13.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan
rakyat Daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan Daerah.
14.
Kepala Daerah Yang
Mewakili Pemerintah Daerah Dalam
Kepemilikan Kekayaan Daerah
Yang Dipisahkan Pada Perusahaan
Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
KPM adalah organ
perusahaan umum Daerah yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan
umum Daerah dan
memegang segala kewenangan yang
tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
15.
Rapat Umum Pemegang
Saham yang selanjutnya disingkat RUPS
adalah organ perusahaan
perseroan Daerah yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan
Daerah dan memegang
segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
16.
Dewan Pengawas adalah
organ perusahaan umum Daerah
yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan
perusahaan umum Daerah.
17.
Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan perusahaan perseroan
Daerah.
18.
Direksi adalah organ
BUMD yang bertanggung
jawab atas pengurusan BUMD
untuk kepentingan dan tujuan
BUMD serta mewakili
BUMD baik di
dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) menyatakan bahwa Kepala Daerah
merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah
dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan. Pelaksanaan
kekuasaan dalam kebijakan BUMD
meliputi: a) penyertaan modal; b)
subsidi; c) penugasan; d) penggunaan
hasil pengelolaan Kekayaan
Daerah Yang Dipisahkan; dan e) pembinaan dan pengawasan terhadap
penyertaan modal pada BUMD.
Pendirian BUMD dijelaskan
dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai berikut:1)
Daerah dapat mendirikan BUMD. 2)
Pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda. 3) BUMD terdiri atas: perusahaan umum Daerah;
dan perusahaan perseroan Daerah. 4)
Kedudukan perusahaan umum Daerah sebagai badan hukum diperoleh
pada saat Perda
yang mengatur mengenai pendirian
perusahaan umum Daerah
mulai berlaku. 5) Kedudukan perusahaan
perseroan Daerah sebagai badan
hukum diperoleh sesuai
dengan ketentuan undang-undang yang
mengatur mengenai perseroan terbatas.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun
2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),
yakni: semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments