Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 45 TAHUN 2017 TENTANG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
![]() |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 |
Pasal 1 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa
1. Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran
serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi,
pemikiran, dan kepentingannya
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Masyarakat
adalah orang perseorangan
warga negara Indonesia, kelompok
masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.
3. Organisasi
Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Masyarakat
berhak berpartisipasi dalam
penyusunan Peraturan Daerah dan
kebijakan daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat. 2) Peraturan
Daerah dan kebijakan
daerah yang mengatur dan
membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rencana tata ruang; b. pajak daerah; c. retribusi daerah; d. perencanaan
dan penganggaran pembangunan daerah; e. perizinan; f.
pengaturan yang memberikan
sanksi kepada Masyarakat; dan g. pengaturan lainnya yang berdampak sosial. 3) Kebijakan
daerah yang mengatur
dan membebani Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa Peraturan
Kepala Daerah.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik;
b. penyampaian aspirasi;
c. rapat dengar pendapat umum;
d. kunjungan kerja;
e. sosialisasi; dan/atau
f. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Untuk meningkatkan
Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Daerah:
a. mensosialisasikan rancangan
Peraturan Daerah dan rancangan
Peraturan Kepala Daerah
melalui media informasi yang
mudah diakses oleh Masyarakat; dan
b. mengembangkan
sistem informasi penyusunan Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala
Daerah berupa layanan daring (online) dengan memperhatikan kondisi dan
kesiapan daerah.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Dalam perencanaan pembangunan
daerah, Pemerintah Daerah mendorong
Partisipasi Masyarakat dalam perencanaan pembangunan
jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan
jangka menengah daerah,
dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa1) Orang
perseorangan yang ikut
serta dalam Partisipasi
Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi kriteria: a. penguasaan permasalahan yang akan dibahas; b. latar belakang keilmuan/keahlian; c. mempunyai
pengalaman di bidang
yang akan dibahas; dan/atau d. terkena
dampak secara langsung
atas substansi yang dibahas. 2) Kelompok
masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang
ikut serta dalam
Partisipasi Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
5 harus menunjuk perwakilannya.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam
menyusun perencanaan pembangunan
jangka panjang daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah
Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan
rancangan awal rencana pembangunan jangka panjang daerah;
dan b. musyawarah perencanaan
pembangunan jangka panjang. 2) Dalam
menyusun perencanaan pembangunan
jangka menengah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah
Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam kegiatan: a. penyusunan
rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. penyusunan
rencana strategis perangkat
daerah; dan c. musyawarah perencanaan
pembangunan jangka menengah. 3) Dalam
menyusun perencanaan pembangunan tahunan daerah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pemerintah Daerah
mendorong Partisipasi Masyarakat
dalam kegiatan: a. penyusunan rancangan
awal rencana kerja Pemerintah Daerah; b. penyusunan rencana kerja perangkat daerah; c. musyawarah
perencanaan pembangunan daerah di kecamatan; dan d. musyawarah
perencanaan pembangunan tahunan
provinsi dan kabupaten/kota. 4) Partisipasi Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2),
dan ayat (3)
dilakukan melalui penyampaian aspirasi,
konsultasi publik, diskusi, dan/atau musyawarah
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 5) Hasil Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menjadi
bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Untuk
meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5,
Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan: a. rancangan
awal rencana pembangunan
jangka panjang daerah; b.
rancangan rencana pembangunan jangka panjang daerah; c. rancangan
awal rencana pembangunan
jangka menengah daerah; d.
rancangan rencana strategis perangkat daerah; e. rancangan
rencana pembangunan jangka menengah daerah; f. rancangan
awal rencana kerja
Pemerintah Daerah; g. rancangan rencana
kerja perangkat daerah; dan h. rancangan
rencana kerja Pemerintah Daerah. 2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melalui
sistem informasi, media
cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Pasal 9 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi
Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa 1) Dalam
penganggaran pembangunan daerah, Pemerintah Daerah mendorong
Partisipasi Masyarakat dalam
kegiatan penyusunan rancangan
kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas
dan plafon anggaran sementara. 2)
Partisipasi Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk
penyampaian aspirasi,
konsultasi publik, dan/atau
diskusi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Hasil
Partisipasi Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
menjadi bahan masukan
dalam penyusunan rancangan kebijakan
umum anggaran pendapatan dan
belanja daerah serta
prioritas dan plafon anggaran
sementara.
Pasal 10 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa Pembahasan rancangan kebijakan
umum anggaran pendapatan dan
belanja daerah serta
prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dapat dihadiri
oleh Masyarakat.
Pasal 11 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa Ketentuan mengenai keikutsertaan
Masyarakat dalam kegiatan penyusunan
perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6
berlaku secara mutatis mutandis
terhadap keikutsertaan Masyarakat dalam penyusunan
dan pembahasan penganggaran pembangunan daerah.
Pasal 12 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa Untuk meningkatkan Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pemerintah
Daerah melakukan penyebarluasan rancangan
kebijakan umum anggaran pendapatan dan
belanja daerah serta
prioritas dan plafon anggaran sementara
melalui sistem informasi,
media cetak/elektronik, dan/atau papan pengumuman.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa 1) Dalam melaksanakan
pembangunan daerah, Pemerintah
Daerah mendorong Partisipasi Masyarakat dalam bentuk kemitraan. 2) Partisipasi
Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk
pemberian hibah dari Masyarakat
kepada Pemerintah Daerah dalam
bentuk uang, barang,
dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa 1) Dalam melaksanakan
pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan
daerah, Masyarakat dapat ikut
serta dalam pengawasan
untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas
pekerjaan, waktu pelaksanaan
dan penyelesaian kegiatan, dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan
dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan. 2) Keikutsertaan
Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa 1) Pemerintah Daerah mendorong
Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan aset
dan/atau sumber daya
alam daerah yang meliputi
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
dan/atau pemeliharaannya. 2)
Partisipasi Masyarakat dalam
penggunaan dan pengamanan aset
dan/atau sumber daya alam daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk
pengawasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Partisipasi
Masyarakat dalam pemanfaatan
aset dan/atau sumber daya
alam daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam bentuk sewa,
kerja sama pemanfaatan,
dan kerja sama penyediaan
infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 4) Partisipasi Masyarakat
dalam pemeliharaan aset dan/atau
sumber daya alam
daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan
dalam bentuk kerja sama
pemeliharaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa 1) Partisipasi Masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
mencakup keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan
publik dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. 2) Partisipasi Masyarakat
dalam penyelenggaraan pelayanan
publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa 1) Akses Masyarakat terhadap
informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui: a. sistem
informasi, media cetak/elektronik, dan/atau papan
pengumuman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; dan/atau b. permintaan
secara langsung kepada
Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan Masyarakat. 2) Akses
Masyarakat terhadap informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa 1) Pemerintah Daerah memberikan
dukungan penguatan kapasitas
kelompok masyarakat dan/atau
Organisasi Kemasyarakatan
untuk berpartisipasi secara
efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2) Dukungan
penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan
dalam bentuk penyuluhan, pendidikan
dan pelatihan, dan pendampingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan
bahwa Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Selngkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor
45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 45 Tahun
2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
yakni: semoga bermanfaat. Terima kasih.
No comments