Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
![]() |
| Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 |
Berikut ini beberapa istilah
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, sebagai berikut:
1.
Inovasi Daerah adalah
semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Urusan Pemerintahan adalah
kekuasaan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh
kementerian negara dan
penyelenggara Pemerintahan
Daerah untuk melindungi,
melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
4.
Pelayanan Publik adalah
kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan
oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
5.
Peraturan Daerah yang
selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan
nama lain adalah
Perda provinsi dan Perda
kabupaten/kota.
6.
Peraturan Kepala Daerah
yang selanjutnya disebut Perkada adalah
peraturan gubernur dan
peraturan bupati/wali kota.
7.
Pemerintah Pusat adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
9.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
10.
Pemerintah Daerah adalah
kepala Daerah sebagai
unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah
otonom.
11.
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan
rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
12.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan DPRD dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.
Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat
ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
Pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Inovasi Daerah dinyatakan bahwa 1) Inovasi Daerah
bertujuan untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2) Untuk
mencapai tujuan, sasaran Inovasi
Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan Pelayanan Publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat; dan
c. peningkatan daya saing Daerah.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Inovasi Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. peningkatan efisiensi;
b. perbaikan efektivitas;
c. perbaikan kualitas pelayanan;
d. tidak menimbulkan konflik kepentingan;
e. berorientasi kepada kepentingan umum;
f. dilakukan secara terbuka;
g. memenuhi nilai kepatutan; dan
h. dapat
dipertanggungjawabkan
hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.
Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan bahwa Inovasi Daerah berbentuk: a) inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah; b) inovasi Pelayanan Publik; dan/atau c) Inovasi
Daerah lainnya sesuai
dengan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan
bahwa
(1) Inovasi
tata kelola Pemerintahan
Daerah merupakan inovasi dalam
pelaksanaan manajemen Pemerintahan
Daerah yang meliputi tata
laksana internal dalam
pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.
(2) Inovasi
Pelayanan Publik merupakan
inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada
masyarakat yang meliputi
proses pemberian pelayanan barang/jasa
publik dan inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik.
(3)
Inovasi Daerah lainnya
merupakan segala bentuk
inovasi dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, dinyatakan
bahwa Kriteria Inovasi Daerah meliputi: a) mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian
unsur dari inovasi; b) memberi manfaat
bagi Daerah dan/atau masyarakat; c) tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau
pembatasan pada masyarakat yang
tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) merupakan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah;
dan e) dapat direplikasi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran/Penjelasan ----
DISINI ------
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Inovasi Daerah, yakni: semoga bermanfaat. Terima kasih.








No comments