Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
![]() |
| Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 |
Berikut ini beberapa istilah
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,
sebagai berikut:
1. Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ
adalah satu kesatuan
sistem yang terdiri atas
Lalu Lintas, Angkutan
Jalan, Jaringan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan,
Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kendaraan,
Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
2. Keselamatan
Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat
KLLAJ adalah suatu
keadaan terhindarnya setiap orang
dari risiko kecelakaan selama berlalu
lintas yang disebabkan
oleh manusia, kendaraan, jalan,
dan/atau lingkungan.
3. Perencanaan
Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disebut Perencanaan
KLLAJ adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat
untuk mewujudkan keselamatan lalu
lintas dan angkutan
jalan yang ditetapkan sebagai
sasaran, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disingkat RUNK LLAJ
adalah dokumen perencanaan
keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana
Aksi Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang
selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah
dokumen perencanaan
keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan kementerian/lembaga untuk
periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana
Aksi Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut RAK LLAJ
Provinsi/Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan
keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Program
Nasional Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut
Program Nasional KLLAJ adalah
instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang
dilaksanakan oleh instansi p emerintah/
lembaga untuk mencapai sasaran dan
tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan
oleh instansi pemerintah.
8. Manajemen
Keselamatan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disebut Manajemen
KLLAJ adalah seluruh usaha
pemangku kepentingan yang terorganisir dan
terintegrasi untuk mewujudkan keselamatan lalu
lintas dan angkutan
jalan yang ditetapkan dalam
Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
9. Sistem
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum
adalah bagian dari
manajemen perusahaan
angkutan umum berupa
tata kelola keselamatan yang
dilakukan oleh perusahaan angkutan umum
secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan
keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
10. Audit
Bidang Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan yang
selanjutnya disebut Audit
Bidang KLLAJ adalah pemeriksaan
formal terhadap obyek
tertentu sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing pembina lalu lintas dan
angkutan jalan.
11. Inspeksi
Bidang Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
yang selanjutnya disebut
Inspeksi Bidang KLLAJ adalah
pengamatan langsung obyek tertentu sesuai
dengan tugas dan
fungsi masing-masing pembina
lalu lintas dan
angkutan jalan yang dilaksanakan oleh
inspektor masing-masing untuk mengetahui keadaan
dan kinerja obyek
yang diinspeksi.
12. Pengamatan
dan Pemantauan Bidang
Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang
selanjutnya disebut
Pengamatan dan Pemantauan
Bidang KLLAJ adalah kegiatan
mengamati dan mengikuti perkembangan obyek
tertentu di bidang
keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan melalui
laporan yang disampaikan sesuai
dengan tugas, fungsi,
dan wewenang masing-masing pemangku kepentingan.
13. Pemerintah
Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu
Lintas Dan Angkutan Jalan, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a) Perencanaan KLLAJ; b. pelaksanaan dan pengendalian KLLAJ; c) Sistem
Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; d) alat pemberi informasi Kecelakaan Lalu
Lintas; dan e) pengawasan KLLAJ.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun
2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni: semoga
bermanfaat. Terima kasih.








No comments