Pemerintahan
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
![]() |
| Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 |
Berikut ini beberapa istilah
yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, yakni:
1. Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
usaha, tindakan, dan
kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan
tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
usaha, tindakan, dan
kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara
efisien dan efektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Aparat
Pengawas Internal Pemerintah
yang selanjutnya disingkat APIP
adalah inspektorat jenderal
kementerian, unit pengawasan lembaga
pemerintah nonkementerian, inspektorat
provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4. Pemerintah
Pusat adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh
Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah
Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala
daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
9. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri.
10. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun
2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan
bahwa 1) Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri. 2) Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dilakukan secara efisien
dan efektif untuk meningkatkan kapasitas
daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan
urusan pemerintahan konkuren sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Pembinaan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, dilaksanakan oleh: 1) Menteri,
untuk pembinaan umum; dan 2) menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan
teknis; Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan
oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk
pembinaan umum dan teknis. Ruang
lingkup Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD; dan
j. bentuk
pembinaan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan teknis
dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang diserahkan ke
daerah provinsi dan
pembinaan teknis dilakukan
terhadap teknis
penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
Dalam melakukan
pembinaan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat dibantu oleh
perangkat gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
melakukan pembinaan gubernur
sebagai wakil Pemerintah
Pusat:
a. belum
mampu melakukan pembinaan
umum dan teknis, Menteri
dan menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah
nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kabupaten/ kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b. tidak
melakukan pembinaan umum
dan teknis, Menteri dan
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan
Pembinaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Dalam hal melaksanakan
kewenangan pembinaan umum terdapat
keterkaitan dengan kewenangan
pembinaan teknis, Menteri mengadakan
koordinasi dengan menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian. Koordinasi dilakukan
dalam aspek perencanaan,
penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembinaan umum
dan teknis dilakukan
dalam bentuk fasilitasi, konsultasi,
pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun
2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan
bahwa 1) Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi, dilaksanakan oleh: a) Menteri, untuk pengawasan umum; dan b) menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan
teknis; Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dilaksanakan
oleh gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat untuk
pengawasan umum dan teknis.
Pengawasan umum Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah antara lain meliputi:
a. pembagian urusan pemerintahan;
b. kelembagaan daerah;
c. kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d. keuangan daerah;
e. pembangunan daerah;
f. pelayanan publik di daerah;
g. kerja sama daerah;
h. kebijakan daerah;
i. kepala daerah dan DPRD; dan
j. bentuk
pengawasan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengawasan teknis dilakukan terhadap
teknis pelaksanaan substansi urusan
pemerintahan yang diserahkan
ke daerah provinsi dan
pengawasan teknis dilakukan
terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan
ke daerah kabupaten/kota.
Pengawasan teknis meliputi:
a. capaian
standar pelayanan minimal
atas pelayanan dasar;
b. ketaatan
terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan termasuk ketaatan
pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren;
c. dampak
pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang
dilakukan oleh Pemerintah
Daerah; dan
d. akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan
dan belanja negara dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan
konkuren di daerah.
Selain melakukan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
provinsi, Menteri dan
menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Dalam melakukan
pengawasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu
oleh perangkat gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal
melakukan pengawasan, gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat:
a. belum
mampu melakukan pengawasan
umum dan teknis, Menteri
dan menteri teknis/kepala
lembaga pemerintah
nonkementerian berdasarkan permintaan bantuan
dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kabupaten/ kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing; atau
b. tidak
melakukan pengawasan umum
dan teknis, Menteri dan
menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan telaahan hasil pembinaan
dan pengawasan melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menteri teknis
dan kepala lembaga
pemerintah nonkementerian
dalam melakukan pengawasan
teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan
Menteri.
Dalam hal
melaksanakan kewenangan pengawasan umum terdapat
keterkaitan dengan kewenangan pengawasan teknis,
Menteri mengadakan koordinasi dengan menteri
teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Koordinasi dilakukan dalam aspek
perencanaan, penganggaran, pengorganisasian,
pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pengawasan
umum dan teknis
sebagaimana dilakukan dalam bentuk
reviu, monitoring, evaluasi,
pemeriksaan, dan bentuk
pengawasan lainnya. Pengawasan dilaksanakan oleh
APIP sesuai dengan
fungsi dan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun
2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni:
semoga bermanfaat. Terima kasih.








No comments