PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017


Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni:

1.  Pembinaan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah adalah  usaha,  tindakan,  dan  kegiatan  yang  ditujukan untuk  mewujudkan  tercapainya  tujuan  penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  dalam  kerangka  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
2.  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah adalah  usaha,  tindakan,  dan  kegiatan  yang  ditujukan untuk  menjamin  penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah berjalan  secara  efisien  dan  efektif  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.  Aparat  Pengawas  Internal  Pemerintah  yang  selanjutnya disingkat  APIP  adalah  inspektorat  jenderal  kementerian, unit  pengawasan  lembaga  pemerintah  nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
4.  Pemerintah  Pusat  adalah  Presiden  Republik  Indonesia yang  memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
5.  Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  menurut  asas  otonomi  dan tugas  pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam  sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.
7.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah  lembaga  perwakilan  rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8.  Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan dalam negeri.
10.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa 1)  Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  secara  nasional  dikoordinasikan oleh Menteri. 2)  Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  dilakukan  secara  efisien  dan  efektif  untuk meningkatkan  kapasitas  daerah  dalam  rangka mendukung  pelaksanaan  urusan  pemerintahan konkuren  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, dilaksanakan oleh: 1) Menteri, untuk pembinaan umum; dan 2) menteri  teknis/kepala  lembaga  pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  kabupaten/kota,  dilaksanakan  oleh  gubernur sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  untuk  pembinaan umum dan teknis.  Ruang lingkup Pembinaan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi:
a.  pembagian urusan pemerintahan;
b.  kelembagaan daerah;
c.  kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d.  keuangan daerah;
e.  pembangunan daerah;
f.  pelayanan publik di daerah;
g.  kerja sama daerah;
h.  kebijakan daerah;
i.  kepala daerah dan DPRD; dan
j.  bentuk  pembinaan  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan  teknis  dilakukan  terhadap  teknis penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  yang  diserahkan ke  daerah  provinsi  dan  pembinaan  teknis  dilakukan  terhadap teknis  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.

Dalam  melakukan  pembinaan  gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat  dibantu  oleh  perangkat  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Dalam  hal  melakukan  pembinaan  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah Pusat: 
a.  belum  mampu  melakukan pembinaan umum  dan teknis,  Menteri  dan  menteri  teknis/kepala  lembaga pemerintah  nonkementerian  melakukan  Pembinaan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  kabupaten/ kota  sesuai  dengan  kewenangan  masing-masing dengan  berkoordinasi  kepada  gubernur  sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau
b.  tidak  melakukan  pembinaan  umum  dan  teknis, Menteri  dan  menteri  teknis/kepala  lembaga pemerintah  nonkementerian  melakukan  Pembinaan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam hal melaksanakan kewenangan pembinaan umum terdapat  keterkaitan  dengan  kewenangan  pembinaan teknis, Menteri mengadakan  koordinasi  dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.  Koordinasi  dilakukan  dalam  aspek  perencanaan,  penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. Pembinaan  umum  dan  teknis  dilakukan  dalam bentuk  fasilitasi,  konsultasi,  pendidikan  dan  pelatihan serta penelitian dan pengembangan.


Pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa 1)  Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi, dilaksanakan oleh: a)  Menteri, untuk pengawasan umum; dan b)  menteri  teknis/kepala  lembaga  pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota,  dilaksanakan  oleh  gubernur sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  untuk  pengawasan  umum dan teknis.

Pengawasan umum Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah antara lain meliputi:
a.  pembagian urusan pemerintahan;
b.  kelembagaan daerah;
c.  kepegawaian pada Perangkat Daerah;
d.  keuangan daerah;
e.  pembangunan daerah;
f.  pelayanan publik di daerah;
g.  kerja sama daerah;
h.  kebijakan daerah;
i.  kepala daerah dan DPRD; dan
j.  bentuk  pengawasan  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan teknis dilakukan  terhadap  teknis  pelaksanaan substansi  urusan  pemerintahan  yang  diserahkan  ke daerah  provinsi  dan  pengawasan  teknis  dilakukan  terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.
Pengawasan teknis meliputi:
a.  capaian  standar  pelayanan  minimal  atas  pelayanan dasar;
b.  ketaatan  terhadap  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  termasuk  ketaatan  pelaksanaan  norma, standar, prosedur, dan kriteria, yang ditetapkan oleh Pemerintah  Pusat  dalam  pelaksanaan  urusan pemerintahan konkuren;
c.  dampak  pelaksanaan  urusan  pemerintahan konkuren  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah; dan
d.  akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja  negara  dalam  pelaksanaan  urusan pemerintahan konkuren di daerah.

Selain  melakukan  Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  provinsi,  Menteri  dan  menteri teknis/kepala  lembaga  pemerintah  nonkementerian sesuai  dengan  kewenangan  masing-masing  melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dalam  melakukan  pengawasan, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat  dibantu  oleh  perangkat  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Dalam  hal  melakukan  pengawasan,  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah Pusat:
a.  belum  mampu  melakukan pengawasan umum  dan teknis,  Menteri  dan  menteri  teknis/kepala  lembaga pemerintah  nonkementerian  berdasarkan permintaan  bantuan  dari gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat  melakukan  Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  kabupaten/ kota  sesuai  dengan  kewenangan  masing-masing; atau
b.  tidak  melakukan  pengawasan  umum  dan  teknis, Menteri  dan  menteri  teknis/kepala  lembaga pemerintah  nonkementerian berdasarkan telaahan hasil  pembinaan  dan  pengawasan  melakukan Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menteri  teknis  dan  kepala  lembaga  pemerintah nonkementerian  dalam  melakukan  pengawasan  teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Menteri.

Dalam  hal  melaksanakan  kewenangan  pengawasan umum  terdapat  keterkaitan  dengan  kewenangan pengawasan  teknis,  Menteri  mengadakan  koordinasi dengan  menteri  teknis/kepala  lembaga  pemerintah nonkementerian. Koordinasi dilakukan  dalam aspek  perencanaan,  penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.  Pengawasan  umum  dan  teknis  sebagaimana  dilakukan  dalam bentuk  reviu,  monitoring,  evaluasi,  pemeriksaan,  dan bentuk pengawasan lainnya. Pengawasan  dilaksanakan  oleh  APIP  sesuai  dengan  fungsi  dan kewenangannya.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Salinan ---- DISINI ------
Lampiran ---- DISINI ------

Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni: semoga bermanfaat. Terima kasih.





No comments

Theme images by cmisje. Powered by Blogger.